Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Patuh Menjalankan Praktik Keterbukaan Informasi, Bio Farma Raih Penghargaan The Most Popular BUMN By Audience

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 09:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam operasi dan manajemen perusahaan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Track bekerja sama dengan PT Media Kernels Indonesia (Drone Emprit Publications), memberikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah menjalankan praktik keterbukaan informasi kepada khalayak, dengan memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Awards 2023.

Salah satu yang mendapatkan penghargaan dalam ajang yang digelar di Ballroom Ayodya Resort Bali baru-baru ini adalah Bio Farma.


Perusahaan yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang farmasi ini menyabet penghargaan The Most Popular BUMN By Audience kategori sektor industri kesehatan.

Ketua Dewan Juri Keterbukaan Informasi Publik Awards 2023 sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019, Rudiantara mengatakan, keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam operasi dan manajemen perusahaan, terutama pada perusahaan BUMN.

”Keterbukaan informasi memainkan peran kunci dalam menjaga akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan dan mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Bagi BUMN, keterbukaan informasi bukan lagi sebuah kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan,” ungkap Rudiantara, seperti dikutip dari laman BUMN, Senin (30/10).

Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya, menyampaikan bahwa  Bio Farma berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2018.

“Penyediaan Informasi bagi Bio Farma merupakan suatu kewajiban. Hal ini sesuai dengan undang – undang No. 14 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Di era digital ini, Bio Farma memaksimalkan pemanfaatan media komunikasi digital perusahaaan untuk memberikan informasi sebagai bentuk transparansi perusahaan,” ujar Shadiq.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini bertujuan untuk mengapresiasi badan publik khususnya Perusahaan BUMN, BUMN Tbk dan Anak Perusahaan BUMN Tbk, serta para pejabat publik yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dinilai telah menjalankan praktik keterbukaan informasi kepada khalayak.

“Kami ucapkan terimakasih atas penghargaan The Most Popular BUMN by Audience yang disematkan kepada Bio Farma. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan social media activity serta kualitas konten Bio Farma yang senantiasa memiliki nilai informatif,” tambah Shadiq.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya