Berita

Aktivis Munarman/Net

Politik

Kuasa Hukum: Munarman Bebas Besok Pagi

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 23:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan orang akan menyambut kebebasan aktivis Munarman dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Munarman bebas murni karena mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Tim advokasi Munarman, Azis Yanuar mengatakan, besok, Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Insya Allah besok pagi di Lapas Salemba, kita akan menyambut kebebasan Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (30/10).


Munarman, kata Azis, akan keluar dari Lapas Salemba sekitar pukul 07.00 WIB. Bahkan, akan ada ratusan massa yang menyambut kebebasan Munarman.

"Detail tokohnya belum tahu. Pengerahan massa tentu saja. Seluruh masyarakat pecinta keadilan dan musuh kezaliman pasti jika ada keluangan akan hadir. Mungkin 500-an (orang yang akan menyambut kebebasan Munarman)" kata Azis.

Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.

Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.

"Faktanya kejadian di Makasar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi," kata Azis.

Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA.

Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.

"Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan," jelas Azis.

Munarman, kata Azis, juga sudah mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Dengan mengikuti semua program pembinaan dan program deradikalisasi, membuktikan bahwa Munarman berkelakuan baik. Sehingga, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.

"Bahwa dengan adanya remisi yang didapatkan, maka pada Senin 30 Oktober 2023, klien kami telah selesai menjalani masa pidana, sehingga klien kami dibebaskan sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 8 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan," kata Azis.

Azis pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat, dan Kepala Bapas Kelas I Tangerang.

"Dan terutama sekali kepada seluruh tim advokasi Munarman serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga dapat kembali ke masyarakat," pungkas Azis.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya