Berita

Sejumlah warga Desa Sungai Sodong berjaga di lahan kebun plasma/RMOLSumsel

Nusantara

Warga Sungai Sodong dan PT SWA Saling Tuding Terkait Pengelolaan Lahan Plasma

MINGGU, 29 OKTOBER 2023 | 06:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sengketa lahan plasma di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali terjadi. Kali ini perselisihan melibatkan warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Warga menuding oknum pihak PT SWA telah merampas dan merusak lahan milik mereka yang telah dimiliki selama 20 tahun. Menurut warga dari kelompok Kepala Burung tersebut, pihaknya memiliki lahan plasma seluas 298 hektare.

"Sejak tahun 2002 tidak pernah ada masalah, tapi sekarang malah ada oknum perusahan yang merusak plasma kami," ujar perwakilan warga pemilik plasma Sungai Sodong, Agung, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (28/10).


Agung menjelaskan, lahan perkebunan milik warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA sudah dibatasi oleh kanal. Namun, sejak September lalu, pihak perusahaan telah melewati perbatasan dan merusak plasma warga dengan menggunakan alat berat.

"Tentu warga merugi atas tindakan yang mereka lakukan, 139 batang sawit milik warga ditumbangkan oleh mereka," tegas Agung.

Agung bersama warga Desa Sungai Sodong lainnya membantah adanya upaya pengancaman terhadap pihak PT SWA. Warga justru merasa terancam dan dirugikan oleh ulah oknum PT SWA.

"Katanya kami mengancam menggunakan senjata tajam, padahal saat itu kami hanya melindungi diri dari anjing-anjing besar yang dibawa pihak PT SWA. Kami juga biasa membawa senjata tajam, karena kami berkebun," jelas Agung.

Tidak jauh berbeda, salah satu warga pemilik plasma, Dani mengatakan, ia telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, yakni pihak Polsek Mesuji. Ia meminta pihak kepolisian mengusut motif pengrusakan lahan plasma miliknya.

"Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena warga khawatir akan ada lagi pengrusakan lagi," harapnya.

Dani menambahkan, kekhawatiran warga tersebut bukanlah tanpa alasan. Plasma tersebut merupakan aset dan basis ekonomi yang warga miliki saat ini.

"Kami tidak ingin adanya bentrokan, kami hanya menuntut hak kami," tegasnya.

Sementara itu, Pimpinan PT SWA, William Herland Manik mengaku pihaknya tidak merusak plasma milik warga Desa Sungai Sodong.

William menjelaskan, 289 hektare lahan plasma Kelompok Kepala Burung atau warga Desa Sungai Sodong terdiri dari empat kelompok. Salah satunya adalah H Mahmud Macan yang memiliki 100 hektare dari total 289 hektare yang telah diahliwariskan kepada Mayjen Burlian Syafei.

"Kita cuma mengerjakan 100 hektare milik H Mahmud Macan saja, karena dia pemilik aslinya," ucapnya.

William juga menyebutkan bahwa pihak ahli waris memiliki surat kepemilikan yang sah. Bahkan, William menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan atas plasma mereka.

"Silakan laporkan ke pihak kepolisian jika warga benar memiliki bukti kepemilikan atas plasma itu," kata William.

Terkait bantahan warga atas tudingan pengancaman kepada pihak perusahaan, William juga mengklaim pihaknya yang terancam. Menurutnya, dengan adanya pihak pengamanan pun warga masih semena-mena terhadap perusahaan.

"Saya juga telah melaporkan pengancaman ke pihak Polda Sumsel pada bulan September lalu," tambah William.

William pun menjelaskan alasannya melaporkan hal tersebut langsung ke Polda Sumsel. Dirinya merasa banyak laporan dari pihak PT SWA tidak ditanggapi dengan baik di Polsek Mesuji.

"Baik laporan penganiayaan maupun laporan pencurian hingga saat ini belum juga ditanggapi oleh pihak Polsek Mesuji," tutup William.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya