Berita

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Mahkamah Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinilai tak akan mengubah putusan MK yang membolehkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, nyalon wakil presiden (nyawapres) di Pilpres 2024.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, kedudukan putusan MK dalam ilmu ketatanegaraan merupakan langkah hukum terkait dalam menguji undang-undang (UU).

Termasuk, menurut Suparji, apabila putusan MK disoal melalui jalur penegakkan hukum etik, seperti yang terjadi saat ini banyak kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Dia menguraikan, sifat peradilan etik dalam suatu lembaga adalah untuk menegakkan perilaku individu yang menyelenggarakan suatu kewenangan dalam lembaga pemerintahan. Sehingga, dalam konteks lembaga kehakiman, itu tidak bisa dijadikan upaya mengubah suatu perkara yang diputus hakim.

"Tidak bisa (mengubah putusan MK), karena MKMK menjaga etika dan martabat hakim MK. Putusan MK (bersifat) final dan binding (mengikat)," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut, Suparji juga menjelaskan keberadaan pasal di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebut-sebut bisa menganulir putusan MK atas pengujian norma UU, adalah tidak benar.

"Itu terkait pengunduran diri hakim," demikian Suparji menambahkan.

Ketentuan yang dimaksud sejumlah pihak mampu menganulir putusan MK adalah Pasal 17 ayat (3), (5), (6), dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 17 ayat (3) yaitu, "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera".

Sementara bunyi Pasal 17 ayat (5), "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".

Kemudian bunyi Pasal 17 ayat (6) adalah, "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sedangkan bunyi Pasal 17 ayat (7) yakni, "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya