Berita

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Mahkamah Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinilai tak akan mengubah putusan MK yang membolehkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, nyalon wakil presiden (nyawapres) di Pilpres 2024.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, kedudukan putusan MK dalam ilmu ketatanegaraan merupakan langkah hukum terkait dalam menguji undang-undang (UU).

Termasuk, menurut Suparji, apabila putusan MK disoal melalui jalur penegakkan hukum etik, seperti yang terjadi saat ini banyak kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Dia menguraikan, sifat peradilan etik dalam suatu lembaga adalah untuk menegakkan perilaku individu yang menyelenggarakan suatu kewenangan dalam lembaga pemerintahan. Sehingga, dalam konteks lembaga kehakiman, itu tidak bisa dijadikan upaya mengubah suatu perkara yang diputus hakim.

"Tidak bisa (mengubah putusan MK), karena MKMK menjaga etika dan martabat hakim MK. Putusan MK (bersifat) final dan binding (mengikat)," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut, Suparji juga menjelaskan keberadaan pasal di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebut-sebut bisa menganulir putusan MK atas pengujian norma UU, adalah tidak benar.

"Itu terkait pengunduran diri hakim," demikian Suparji menambahkan.

Ketentuan yang dimaksud sejumlah pihak mampu menganulir putusan MK adalah Pasal 17 ayat (3), (5), (6), dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 17 ayat (3) yaitu, "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera".

Sementara bunyi Pasal 17 ayat (5), "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".

Kemudian bunyi Pasal 17 ayat (6) adalah, "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sedangkan bunyi Pasal 17 ayat (7) yakni, "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya