Berita

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Mahkamah Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinilai tak akan mengubah putusan MK yang membolehkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, nyalon wakil presiden (nyawapres) di Pilpres 2024.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, kedudukan putusan MK dalam ilmu ketatanegaraan merupakan langkah hukum terkait dalam menguji undang-undang (UU).

Termasuk, menurut Suparji, apabila putusan MK disoal melalui jalur penegakkan hukum etik, seperti yang terjadi saat ini banyak kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Dia menguraikan, sifat peradilan etik dalam suatu lembaga adalah untuk menegakkan perilaku individu yang menyelenggarakan suatu kewenangan dalam lembaga pemerintahan. Sehingga, dalam konteks lembaga kehakiman, itu tidak bisa dijadikan upaya mengubah suatu perkara yang diputus hakim.

"Tidak bisa (mengubah putusan MK), karena MKMK menjaga etika dan martabat hakim MK. Putusan MK (bersifat) final dan binding (mengikat)," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut, Suparji juga menjelaskan keberadaan pasal di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebut-sebut bisa menganulir putusan MK atas pengujian norma UU, adalah tidak benar.

"Itu terkait pengunduran diri hakim," demikian Suparji menambahkan.

Ketentuan yang dimaksud sejumlah pihak mampu menganulir putusan MK adalah Pasal 17 ayat (3), (5), (6), dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 17 ayat (3) yaitu, "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera".

Sementara bunyi Pasal 17 ayat (5), "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".

Kemudian bunyi Pasal 17 ayat (6) adalah, "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sedangkan bunyi Pasal 17 ayat (7) yakni, "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya