Berita

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Mahkamah Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan yang Bolehkan Gibran Maju Pilpres 2024

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 20:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dinilai tak akan mengubah putusan MK yang membolehkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, nyalon wakil presiden (nyawapres) di Pilpres 2024.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad menjelaskan, kedudukan putusan MK dalam ilmu ketatanegaraan merupakan langkah hukum terkait dalam menguji undang-undang (UU).

Termasuk, menurut Suparji, apabila putusan MK disoal melalui jalur penegakkan hukum etik, seperti yang terjadi saat ini banyak kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Dia menguraikan, sifat peradilan etik dalam suatu lembaga adalah untuk menegakkan perilaku individu yang menyelenggarakan suatu kewenangan dalam lembaga pemerintahan. Sehingga, dalam konteks lembaga kehakiman, itu tidak bisa dijadikan upaya mengubah suatu perkara yang diputus hakim.

"Tidak bisa (mengubah putusan MK), karena MKMK menjaga etika dan martabat hakim MK. Putusan MK (bersifat) final dan binding (mengikat)," ujar Suparji saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut, Suparji juga menjelaskan keberadaan pasal di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disebut-sebut bisa menganulir putusan MK atas pengujian norma UU, adalah tidak benar.

"Itu terkait pengunduran diri hakim," demikian Suparji menambahkan.

Ketentuan yang dimaksud sejumlah pihak mampu menganulir putusan MK adalah Pasal 17 ayat (3), (5), (6), dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman.

Bunyi Pasal 17 ayat (3) yaitu, "Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera".

Sementara bunyi Pasal 17 ayat (5), "Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara".

Kemudian bunyi Pasal 17 ayat (6) adalah, "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sedangkan bunyi Pasal 17 ayat (7) yakni, "Perkara sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda".

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya