Berita

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara/Net

Bisnis

Kemenkeu: 76 Persen Sektor Keuangan Indonesia Dipegang Sektor Perbankan

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor keuangan Indonesia harus terus didorong untuk menjadi lebih dalam, stabil, dan inklusif.

Berbicara dalam Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) bertajuk The 7th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO) 2024, Jumat (27/10), Wakil Menteri Keuangan Suahasil mengungkap tiga hal yang harus dilakukan terkait sektor keuangan.

"Pertama, lakukan pendalaman, financial deepening. Kedua, financial inclusion, buat supaya lebih inklusif, melayani lebih banyak, melayani seluruh segmen masyarakat. Dan ketiga adalah financial stability, pastikan dia stabil. Ini yang selalu kita perhatikan,” kata Suahasil, seperti dimuat situs Kemenkeu.


Menurut Wamenkeu, kondisi sektor keuangan Indonesia masih belum sedalam negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Hal tersebut, katanya, terlihat dari aset bank per Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih di sekitar 60 persen, sedangkan negara lain sudah berada di atas 100 persen.

Selain itu, rasio kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, rasio aset industri asuransi terhadap PDB, dan rasio aset dana pensiun terhadap PDB juga masih di bawah negara-negara peer group.

“Ruangannya ada dan seharusnya kita kejar, bisa kita naikkan,” kata Wamenkeu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perbankan menjadi sektor yang paling besar dalam proporsi aset sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, perbankan menjadi salah satu titik perhatian pemerintah.

"Perbankan adalah sektor yang highly regulated sehingga harus diregulasi, harus diperhatikan. Karena perbankan memegang sekitar 76 persen dari sektor keuangan Indonesia," kata Suahasil.

Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan kerangka hukum dan pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk sektor perbankan. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"UU P2SK meng-cover perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian. Juga penjaminan, dana pensiun, inovasi teknologi sektor keuangan, dan stabilitas sistem keuangan, serta inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Suahasil.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya