Berita

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara/Net

Bisnis

Kemenkeu: 76 Persen Sektor Keuangan Indonesia Dipegang Sektor Perbankan

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor keuangan Indonesia harus terus didorong untuk menjadi lebih dalam, stabil, dan inklusif.

Berbicara dalam Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) bertajuk The 7th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO) 2024, Jumat (27/10), Wakil Menteri Keuangan Suahasil mengungkap tiga hal yang harus dilakukan terkait sektor keuangan.

"Pertama, lakukan pendalaman, financial deepening. Kedua, financial inclusion, buat supaya lebih inklusif, melayani lebih banyak, melayani seluruh segmen masyarakat. Dan ketiga adalah financial stability, pastikan dia stabil. Ini yang selalu kita perhatikan,” kata Suahasil, seperti dimuat situs Kemenkeu.


Menurut Wamenkeu, kondisi sektor keuangan Indonesia masih belum sedalam negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Hal tersebut, katanya, terlihat dari aset bank per Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih di sekitar 60 persen, sedangkan negara lain sudah berada di atas 100 persen.

Selain itu, rasio kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, rasio aset industri asuransi terhadap PDB, dan rasio aset dana pensiun terhadap PDB juga masih di bawah negara-negara peer group.

“Ruangannya ada dan seharusnya kita kejar, bisa kita naikkan,” kata Wamenkeu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perbankan menjadi sektor yang paling besar dalam proporsi aset sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, perbankan menjadi salah satu titik perhatian pemerintah.

"Perbankan adalah sektor yang highly regulated sehingga harus diregulasi, harus diperhatikan. Karena perbankan memegang sekitar 76 persen dari sektor keuangan Indonesia," kata Suahasil.

Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan kerangka hukum dan pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk sektor perbankan. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"UU P2SK meng-cover perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian. Juga penjaminan, dana pensiun, inovasi teknologi sektor keuangan, dan stabilitas sistem keuangan, serta inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Suahasil.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya