Berita

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara/Net

Bisnis

Kemenkeu: 76 Persen Sektor Keuangan Indonesia Dipegang Sektor Perbankan

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 08:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sektor keuangan Indonesia harus terus didorong untuk menjadi lebih dalam, stabil, dan inklusif.

Berbicara dalam Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) bertajuk The 7th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO) 2024, Jumat (27/10), Wakil Menteri Keuangan Suahasil mengungkap tiga hal yang harus dilakukan terkait sektor keuangan.

"Pertama, lakukan pendalaman, financial deepening. Kedua, financial inclusion, buat supaya lebih inklusif, melayani lebih banyak, melayani seluruh segmen masyarakat. Dan ketiga adalah financial stability, pastikan dia stabil. Ini yang selalu kita perhatikan,” kata Suahasil, seperti dimuat situs Kemenkeu.


Menurut Wamenkeu, kondisi sektor keuangan Indonesia masih belum sedalam negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Hal tersebut, katanya, terlihat dari aset bank per Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih di sekitar 60 persen, sedangkan negara lain sudah berada di atas 100 persen.

Selain itu, rasio kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, rasio aset industri asuransi terhadap PDB, dan rasio aset dana pensiun terhadap PDB juga masih di bawah negara-negara peer group.

“Ruangannya ada dan seharusnya kita kejar, bisa kita naikkan,” kata Wamenkeu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perbankan menjadi sektor yang paling besar dalam proporsi aset sektor keuangan Indonesia. Oleh karena itu, perbankan menjadi salah satu titik perhatian pemerintah.

"Perbankan adalah sektor yang highly regulated sehingga harus diregulasi, harus diperhatikan. Karena perbankan memegang sekitar 76 persen dari sektor keuangan Indonesia," kata Suahasil.

Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan kerangka hukum dan pengembangan sektor keuangan Indonesia, termasuk sektor perbankan. Salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"UU P2SK meng-cover perbankan, pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, perasuransian. Juga penjaminan, dana pensiun, inovasi teknologi sektor keuangan, dan stabilitas sistem keuangan, serta inovasi teknologi sektor keuangan,” ujar Suahasil.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya