Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah/Net

Nusantara

Anak Buah AHY Kritik Kenaikan Pajak di Jakarta

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah menyoroti sejumlah kenaikan pajak dan retribusi daerah di Jakarta.

Hal ini tercium setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Menurut Neneng, Raperda yang sedang dibahas itu akan menggantikan beberapa Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah yang ada saat ini dan masih berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024. Namun, Neneng menyoroti adanya kenaikan pajak di sejumlah sektor.
 

 
"Kedua, mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, sedangkan dalam Pasal 7 Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 1,5% (satu koma lima persen)," kata Neneng dikutip Sabtu (28/10).
 
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan, PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua sebelumnya sebesar 2% (dua persen), sekarang naik jadi 3% (tiga persen). Kemudian PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga, sebelumnya sebesar 2,5 (dua koma lima persen) menjadi 4% (empat persen) dan PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat, sebelumnya sebesar 4 % (empat persen) jadi 5% (lima persen) serta seterusnya.
 
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan upaya-upaya antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor," kata anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ini.
 
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Neneng Hasanah juga menyoroti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan pada Pasal 13 sebesar 12,5 persen. Padahal sebelumnya pada Pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kenadaraan Bermotor dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian, kata Neneng, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) tarif PBBKB sebesar 10 persen dan Ayat (2) khusus Kendaraan Umum ditetapkan sebesar 50 persen. Sedangkan pada Pasal 7 Perda No. 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

"Dengan tarif yang ditetapkan, beban yang diberikan cukup besar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua yang merupakan pengguna dengan jumlah terbesar di DKI Jakarta," kata Neneng.

Selain kenaikan pajak daerah, Neneng juga memyoroti Retribusi Jasa Umum yang diantaranya; Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; Pelayanan Pasar; dan Pengendalian Lalu Lintas.

Menurutnya, Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat berjalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70 yang menitikberatkan kepada biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

"Jangan sampai dengan adanya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Masyarakat, justru membebankan hidup dikarenakan beban biaya yang tidak sesuai dengan taraf hidup setiap orang," demikian Neneng.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya