Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah/Net

Nusantara

Anak Buah AHY Kritik Kenaikan Pajak di Jakarta

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah menyoroti sejumlah kenaikan pajak dan retribusi daerah di Jakarta.

Hal ini tercium setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Menurut Neneng, Raperda yang sedang dibahas itu akan menggantikan beberapa Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah yang ada saat ini dan masih berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024. Namun, Neneng menyoroti adanya kenaikan pajak di sejumlah sektor.
 

 
"Kedua, mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, sedangkan dalam Pasal 7 Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 1,5% (satu koma lima persen)," kata Neneng dikutip Sabtu (28/10).
 
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan, PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua sebelumnya sebesar 2% (dua persen), sekarang naik jadi 3% (tiga persen). Kemudian PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga, sebelumnya sebesar 2,5 (dua koma lima persen) menjadi 4% (empat persen) dan PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat, sebelumnya sebesar 4 % (empat persen) jadi 5% (lima persen) serta seterusnya.
 
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan upaya-upaya antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor," kata anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ini.
 
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Neneng Hasanah juga menyoroti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan pada Pasal 13 sebesar 12,5 persen. Padahal sebelumnya pada Pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kenadaraan Bermotor dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian, kata Neneng, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) tarif PBBKB sebesar 10 persen dan Ayat (2) khusus Kendaraan Umum ditetapkan sebesar 50 persen. Sedangkan pada Pasal 7 Perda No. 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

"Dengan tarif yang ditetapkan, beban yang diberikan cukup besar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua yang merupakan pengguna dengan jumlah terbesar di DKI Jakarta," kata Neneng.

Selain kenaikan pajak daerah, Neneng juga memyoroti Retribusi Jasa Umum yang diantaranya; Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; Pelayanan Pasar; dan Pengendalian Lalu Lintas.

Menurutnya, Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat berjalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70 yang menitikberatkan kepada biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

"Jangan sampai dengan adanya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Masyarakat, justru membebankan hidup dikarenakan beban biaya yang tidak sesuai dengan taraf hidup setiap orang," demikian Neneng.




Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya