Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah/Net

Nusantara

Anak Buah AHY Kritik Kenaikan Pajak di Jakarta

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 02:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah menyoroti sejumlah kenaikan pajak dan retribusi daerah di Jakarta.

Hal ini tercium setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Menurut Neneng, Raperda yang sedang dibahas itu akan menggantikan beberapa Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Daerah yang ada saat ini dan masih berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024. Namun, Neneng menyoroti adanya kenaikan pajak di sejumlah sektor.
 

 
"Kedua, mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang pada Pasal 7 ayat (1) mengenai tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, sedangkan dalam Pasal 7 Perda No. 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 1,5% (satu koma lima persen)," kata Neneng dikutip Sabtu (28/10).
 
Lebih lanjut, Neneng menjelaskan, PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua sebelumnya sebesar 2% (dua persen), sekarang naik jadi 3% (tiga persen). Kemudian PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga, sebelumnya sebesar 2,5 (dua koma lima persen) menjadi 4% (empat persen) dan PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat, sebelumnya sebesar 4 % (empat persen) jadi 5% (lima persen) serta seterusnya.
 
"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan upaya-upaya antisipatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor," kata anak buah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ini.
 
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Neneng Hasanah juga menyoroti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan pada Pasal 13 sebesar 12,5 persen. Padahal sebelumnya pada Pasal 7 Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kenadaraan Bermotor dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian, kata Neneng, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) tarif PBBKB sebesar 10 persen dan Ayat (2) khusus Kendaraan Umum ditetapkan sebesar 50 persen. Sedangkan pada Pasal 7 Perda No. 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

"Dengan tarif yang ditetapkan, beban yang diberikan cukup besar bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua yang merupakan pengguna dengan jumlah terbesar di DKI Jakarta," kata Neneng.

Selain kenaikan pajak daerah, Neneng juga memyoroti Retribusi Jasa Umum yang diantaranya; Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; Pelayanan Pasar; dan Pengendalian Lalu Lintas.

Menurutnya, Retribusi Jasa Umum diharapkan dapat berjalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70 yang menitikberatkan kepada biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

"Jangan sampai dengan adanya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Masyarakat, justru membebankan hidup dikarenakan beban biaya yang tidak sesuai dengan taraf hidup setiap orang," demikian Neneng.




Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Penyegelan Tiffany & Co jadi Pesan Tegas ke Pelaku Usaha yang Curang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:57

Istri Mantan Kapolres Bima Kota Turut Diperiksa soal Kepemilikan Narkoba

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:36

Dokter Diaspora Kenang Kisah Bersama PDIP saat Bencana Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 01:19

Kepala BGN Hingga Puluhan Perwira Polri Peroleh Bintang Jasa dari Prabowo

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:57

Sekjen PDIP: Bencana adalah Teguran Akibat Kebijakan yang Salah

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:32

Garda Satu Papua Barat Tempuh Jalur Hukum Atasi Aksi Premanisme

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:10

Kerry Riza Chalid Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:01

Legislator Demokrat Jakarta Pimpin Kader Ziarahi Makam Misan Syamsuri

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:54

Polisi Tangkap Warga Malaysia Pengedar Narkoba Senilai Rp39,8 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:28

BPKH Dorong Peningkatan Diplomasi Ekonomi ke Arab Saudi

Jumat, 13 Februari 2026 | 23:07

Selengkapnya