Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Empat Faktor Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 23:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Potensi Presiden Joko Widodo dimakzulkan sebagai kepala negara bisa saja terjadi di akhir periode pemerintahannya. Potensi tersebut kian terbuka merujuk sistem presidensial multi partai yang dianut Indonesia.

Founder & CEO Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah menjabarkan, sistem presidensial multi partai tersebut mirip seperti di Amerika Latin yang banyak ditemukan kasus pemakzulan atau impeachment.

Setidaknya, ada empat faktor penting yang menjadi dasar pemakzulan Amerika Latin dan bisa terjadi di Indonesia.


Faktor pertama, yakni terbukti ada skandal terverifikasi secara hukum dan menyangkut langsung kepada presiden.

"Kalau bisa membuktikan ada skandal, ada kekeliruan yang serius dan mendasar, ada penyelewengan kekuasaan yang bisa dibuktikan berkaitan langsung dengan presiden, dan presiden sebagai pelakunya, itu sudah tersedia faktor yang pertama," kata Eep dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Jumat (27/10).

Berkaitan faktor pertama tersebut, Eep lantas memperingatkan Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam mengambil sikap. Sebab ditinjau kondisi kekinian, faktor terjadinya pemakzulan bisa saja terpenuhi.

"Yang membuat Presiden Jokowi harus berhati-hati adalah, kasus di MK, kasus pencawapresan Gibran, itu bisa kita diskusikan sebagai faktor pertama yang tersedia," tegas Eep.

Faktor kedua sebagai dasar pemakzulan adalah kegagalan kebijakan yang dirasakan secara nyata.

"Dugaan saya, kegagalan kebijakan yang nyata juga bisa tersedia saat ini (di Indonesia). Bisa termasuk salah satu alasan (pemakzulan)," lanjut Eep.

Faktor ketiga, adalah resistensi parlemen yang melembaga kuat hingga meluas dan tersokong oleh resistensi oposisi, termasuk dari gerakan sosial di luar parlemen. Kondisi ini tidak bisa dikontrol seorang presiden.

Sebagai contoh, hubungan Presiden Jokowi dengan partai politik pendukung di parlemen bisa saja memicu faktor ketiga untuk pemakzulan jika hubungannya memburuk.

"Bagaimana kalau Bu Megawati dan PDIP punya ketidakpuasan dan kemarahan yang masih terpendam (terhadap presiden), juga dengan teman PPP sebagai koalisi? Sementara koalisi perubahan jelas di luar Jokowi sekalipun ada Nasdem dan PKB," urai Eep.

Faktor keempat yang bisa memicu pemakzulan adalah meluasnya keresahan publik. Eep mengamini, saat ini masih ada pihak-pihak yang menganggap keresahan publik belum terlihat meluas.

"(Tapi) jangan lupa, sebetulnya kemarahan banyak terpendam. Ada silent majority yang seringkali kita lupakan. Di dalam beberapa kasus bisa menjadi perubahan yang sangat dahsyat," tegas Eep.

"Empat faktor ini, bukan tidak mungkin tersedia saat ini (di Indonesia)," tutup Eep.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya