Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu: Sisa KUR Rp 120 triliun Harus Segera Disalurkan

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perbankan diharapkan segera merealisasikan sisa dari target kredit usaha rakyat (KUR).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan perlunya sisa dari target KUR senilai Rp 120 triliun tersebut agar segera direalisasikan hingga akhir 2023.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan  pemerintah menargetkan penyaluran KUR pada 2023 sebesar Rp 297 triliun pada 2023.


"Kita melihat bahwa Oktober, November, Desember masih akan ada sekitar Rp 120 triliun lagi yang masih bisa disalurkan perbankan kita," katanya, saat berbicara dalam The 7th Indonesia Risk Management Outlook 2024 baru-baru ini.

Ia berharap perbankan dapat mempercepat penyaluran untuk mencapai target KUR tersebut demi menggerakkan kegiatan ekonomi dan usaha rakyat yang akan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian bangsa Indonesia.

"Kita mohon perbankan kita supaya bisa menyalurkan lebih cepat supaya bisa mendorong kegiatan ekonomi di perekonomian Indonesia," ujarnya.

Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman hingga Rp 100 juta.

KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

KUR bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Selain itu, penyaluran KUR kepada pelaku UMKM juga turut berperan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Per 30 September 2023, penyaluran KUR mencapai 59,17 persen atau Rp 175,73 triliun dari total plafon 2023 sebanyak Rp 297 triliun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya