Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Susul Meta, Tiktok dan YouTube Antre Bikin Lisensi Ecommerce di Indonesia

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 10:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform media sosial TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti langkah Meta untuk mendaftarkan lisensi e-commerce mereka di Indonesia.

Mengutip laporan Reuters Kamis (26/10), saat ini TikTok, platform berbagi video dari China, sedang merencanakan untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia untuk menghidupkan kembali bisnisnya.

Selain itu, TikTok juga disebut tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, yaitu Tokopedia, untuk membangun aplikasi TikTok Shop secara terpisah.


Menyusul TikTok, YouTube dikabarkan juga berencana untuk mendaftarkan lisensi e-commerce. Sebagai informasi, YouTube di Amerika Serikat (AS) turut mengakomodir layanan belanja, di mana kreator bisa mempromosikan produk dan brand di channel mereka.

Juru bicara YouTube saat ini masih menolak untuk berkomentar.

Langkah terbaru TikTok dan YouTube ini diduga muncul setelah pada Oktober ini Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Lisensi itu akan mengizinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform-nya, tetapi tidak melakukan transaksi.

Sejumlah platform media sosial besar itu semakin menggencarkan minatnya untuk membuka e-commerce dengan mendaftarkan lisensi mereka di Indonesia.

Upaya itu muncul setelah pemerintah RI menutup layanan jual beli online TikTok Shop di Indonesia pada September lalu, dengan mengeluarkan regulasi yang melarang platform media sosial berfungsi ganda sebagai e-commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, memastikan kompetisi yang adil di seluruh platform e-commerce, dan melindungi data pengguna.

Akibat aturan tersebut, TikTok Shop terpaksa menutup operasinya di Indonesia karena model bisnisnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya