Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Susul Meta, Tiktok dan YouTube Antre Bikin Lisensi Ecommerce di Indonesia

JUMAT, 27 OKTOBER 2023 | 10:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Platform media sosial TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti langkah Meta untuk mendaftarkan lisensi e-commerce mereka di Indonesia.

Mengutip laporan Reuters Kamis (26/10), saat ini TikTok, platform berbagi video dari China, sedang merencanakan untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia untuk menghidupkan kembali bisnisnya.

Selain itu, TikTok juga disebut tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pemain e-commerce lokal, yaitu Tokopedia, untuk membangun aplikasi TikTok Shop secara terpisah.


Menyusul TikTok, YouTube dikabarkan juga berencana untuk mendaftarkan lisensi e-commerce. Sebagai informasi, YouTube di Amerika Serikat (AS) turut mengakomodir layanan belanja, di mana kreator bisa mempromosikan produk dan brand di channel mereka.

Juru bicara YouTube saat ini masih menolak untuk berkomentar.

Langkah terbaru TikTok dan YouTube ini diduga muncul setelah pada Oktober ini Meta telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Lisensi itu akan mengizinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform-nya, tetapi tidak melakukan transaksi.

Sejumlah platform media sosial besar itu semakin menggencarkan minatnya untuk membuka e-commerce dengan mendaftarkan lisensi mereka di Indonesia.

Upaya itu muncul setelah pemerintah RI menutup layanan jual beli online TikTok Shop di Indonesia pada September lalu, dengan mengeluarkan regulasi yang melarang platform media sosial berfungsi ganda sebagai e-commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, memastikan kompetisi yang adil di seluruh platform e-commerce, dan melindungi data pengguna.

Akibat aturan tersebut, TikTok Shop terpaksa menutup operasinya di Indonesia karena model bisnisnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya