Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman/Net

Hukum

16 Pakar Hukum Tuntut Anwar Usman Dipecat Secara Tidak Hormat

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Imbas putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberi kesempatan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024, 16 guru besar dari sejumlah universitas ikut melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Laporan 16 guru besar yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN/HAN) itu diserahkan sejumlah perwakilan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57, ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Program Manager PSHK, Viola Reininda, menjelaskan, 16 guru besar yang melaporkan Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang merupakan perwakilan guru-guru besar dan pengajar fakultas hukum, terutama di bidang HTN/HAN.


"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman," jelas Viola.

Menurutnya, poin pertama yang dilaporkan belasan guru besar itu merupakan konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan bunyi frasa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"(Putusan MK terhadap perkara itu) memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan (Anwar Usman) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan hal itu terkonfirmasi, dengan daftar sebagai Cawapres dari calon presiden Prabowo Subianto," urainya.

Poin keberatan kedua, tambah Viola, berkaitan dengan leadership Anwar Usman selalu Ketua MK dan hakim konstitusi yang dinilai tidak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kenapa? Karena tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai prosedur, terutama berkenaan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan (perkara nomor 90/PUU-XXI/2023)," jelasnya.

"Ketiadaan judicial leadership itu berkaitan dengan kepemimpinan beliau saat menghadapi concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Adapun poin keberatan terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat perkara belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang, yang intinya tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Harapan kami, perkara ini diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kami juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara itu," harapnya.

"Kami juga mendorong, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, terutama terkait conflict of interest, bisa memberikan sanksi setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat," demikian Viola menutup.

Berikut ini nama-nama 16 Guru Besar dan/atau Pengajar HTN/HAN:
 
1.    Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2.    Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3.    Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4.    Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5.    Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6.    Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7.    Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8.    Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9.    Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10.   Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11.   Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12.   Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13.   Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14.   Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15.   Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16.   Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya