Berita

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Tuntut MKMK Anulir Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi diminta menganulir putusan yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.

Permintaan itu, disampaikan dalam laporan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Putusan MK yang diminta untuk dianulir itu merupakan hasil penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A. Di mana, bunyi putusannya menambahkan frasa yang membolehkan kepala daerah mengikuti Pilpres 2024, dimasukkan ke dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


Menurut Denny, putusan MK tersebut terindikasi melanggar ketentuan di dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Concern kami dengan putusan (nomor) 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024," ujar Denny dalam Rapat Klarifikasi MKMK untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Lebih dari itu, pendiri Integrity Law Office itu memohon kepada Ketua MKMK yang memimpin Rapat Klarifikasi, Jimly Asshiddiqie, untuk mempercepat proses penanganan perkara etik Anwar Usman.

Pasalnya, dia mendapati jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 sangat sempit, karena selesai dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal November 2023.

Terlebih, dia juga mengkalkulasi soal kecukupan waktu pergantian bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat usia, apabila ternyata MKMK mengabulkan tuntunannya agar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir atau batal karena pelanggaran etik Anwar Usman terbukti.

"Waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," demikian Denny menambahkan.

Dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ditengarai karena diduga terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, mengingat Pemohon perkara, Almas Tsaqibirruu Re A merasa dirugikan jika Walikota Solo yang merupakan keponakan Ketua MK, tak bisa ikut Pilpres 2024 karena terhambat aturan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Selain alasan punya hubungan dengan Gibran dan juga Jokowi, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam memutus perkara uji materiil UU Pemilu itu, juga nampak dari sikap Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi yang tidak konsisten.

Ketidakkonsistenan sikap Anwar Usman serta 4 hakim konstitusi lainnya yaitu Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, terlihat dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 berbeda dengan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada putusan 3 perkara itu, MK menolak seluruhnya dalil permohonan para Pemohon yang di antaranya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (di perkara nomor 29), Partai Garuda (di perkara nomor 51), dan 5 kepala daerah (di perkara nomor 55).

Sementara di putusan perkara nomor 90, MK menerima sebagian dalil gugatan Pemohon atas nama Almas Tsaqibirruu Re A.

Padahal, pengambilan keputusan 4 perkara itu berlangsung di hari yang jedanya tidak terlampau lama, dan diucapkan dalam sidang yang berlangsung pada hari yang sama.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya