Mantan Menkominfo Johnny G Plate, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo/Ist
Aktivis Pergerakan, Yosef Sampurna Nggarang menyoroti tuntutan 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dalam sidang kasus BTS 4G.
Yos akrab disapa, menyoroti tuntutan tersebut lantaran sedari awal ia mengikuti fakta-fakta dalam sidang kasus ini.
Yos menerangkan, semua dakwaan JPU kepada JGP sudah diuji dalam fakta persidangan, antara lain Kesaksian Auditor BPKP dihadirkan JPU yang tegas mengatakan tidak ada penyimpangan oleh menteri sebagai pengguna anggaran.
“Terkait pengawasan, kita harus pahami menteri dalam melaksanakan tugasnya dibantu dengan pengawasan berlapis oleh beberapa entitas inspektorat, dewan pengawas Bakti, BPKP selaku pengawas internal, BPK selaku pengawas eksternal, yang mana terang dalam fakta persidangan sudah dijelaskan oleh saksi-saksi, tidak ada temuan pelanggaran di Bakti yang dilaporkan kepada menteri,” jelas Yos kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/10).
Sambung dia, fakta persidangan tersebut diabaikan oleh JPU. Pengabaian fakta persidangan ini memunculkan dugaan JPU memang sejak awal ingin menghukum JGP.
“Dugaan tersebut terbaca dari tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.
“Jika menghukum berdasarkan keinginan untuk menghukum dan mengabaikan fakta dalam persidangan, ini mengkonfirmasi kasus ini memang bermuatan politis,” jelasnya lagi.
Masih kata dia, kerja penegakan hukum mestinya tidak selalu identik harus menghukum orang. Namun, bisa juga dengan harus membebaskan orang tersebut dari tuduhan jika tidak ditemukan dalam fakta persidangan.
Yos berharap, Kejaksaan mesti benar-benar menjadi lembaga
role model dalam penegakan hukum dengan syarat bebas dari intervensi kepentingan politik.
“Saya sepakat dengan apa yang diungkapkan oleh Pengacara terdakwa JGP, Dion Pongkor, bahwa tuntutan 15 tahun kepada JGP hanya copy paste dari dakwaan,” pungkasnya.