Berita

Mantan Menkominfo Johnny G Plate, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo/Ist

Politik

Abaikan Fakta Persidangan, Tuntutan JPU ke Johnny Plate Dinilai Bermuatan Politis

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 15:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Pergerakan, Yosef Sampurna Nggarang menyoroti tuntutan 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dalam sidang kasus BTS 4G.

Yos akrab disapa, menyoroti tuntutan tersebut lantaran sedari awal ia mengikuti fakta-fakta dalam  sidang kasus ini.

Yos menerangkan, semua dakwaan JPU kepada JGP sudah diuji dalam fakta  persidangan, antara lain Kesaksian Auditor BPKP dihadirkan JPU yang tegas mengatakan tidak ada penyimpangan oleh menteri sebagai pengguna anggaran.


“Terkait  pengawasan, kita harus pahami menteri dalam melaksanakan tugasnya dibantu dengan pengawasan berlapis oleh beberapa entitas inspektorat, dewan pengawas Bakti, BPKP selaku pengawas internal, BPK selaku pengawas eksternal, yang mana terang dalam fakta persidangan sudah dijelaskan oleh saksi-saksi, tidak ada temuan pelanggaran di Bakti yang dilaporkan kepada menteri,” jelas Yos kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/10).

Sambung dia, fakta persidangan tersebut diabaikan oleh JPU. Pengabaian fakta persidangan ini memunculkan dugaan JPU memang sejak awal ingin menghukum JGP.

“Dugaan tersebut terbaca dari tuntutan yang tidak sesuai fakta persidangan,” ungkapnya.

“Jika menghukum berdasarkan keinginan untuk menghukum dan mengabaikan fakta dalam persidangan, ini mengkonfirmasi kasus ini memang bermuatan politis,” jelasnya lagi.

Masih kata dia, kerja penegakan hukum mestinya tidak selalu identik harus menghukum orang. Namun, bisa juga dengan harus membebaskan orang tersebut dari tuduhan jika tidak ditemukan dalam fakta persidangan.

Yos berharap, Kejaksaan mesti benar-benar menjadi lembaga role model dalam penegakan hukum dengan syarat bebas dari intervensi kepentingan politik.

“Saya sepakat dengan apa yang diungkapkan oleh Pengacara terdakwa JGP, Dion Pongkor, bahwa tuntutan 15 tahun kepada JGP hanya copy paste dari dakwaan,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya