Berita

Rapat Majelis Kehormatan (RMK) kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Repro

Politik

Dugaan Langgar Kode Etik, Ketua MK Dilaporkan Sebelum Putusan Perkara Usia Capres-Cawapres Diketok

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai akibat memutuskan menerima sebagian perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023.

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dalam Rapat Klarifikasi untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Kami (MKMK) baru dilantik kemarin, tapi setelah dipelajari, ternyata sudah ada laporan sejak Agustus, sebelum putusan MK. Ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16 Agustus, 18 Agustus. Banyak sebelum putusan MK sudah ada laporan," kata Jimly.


Yang membuat Jimly makin keheranan, sejumlah laporan yang masuk ke MKMK ternyata belum diberikan nomor perkara. Bahkan hingga Rapat Majelis Kehormatan (RMK) perdana untuk kasus perkara etik Anwar Usman berlangsung hari ini.

"Sampai hari ini, laporan ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima dulu. Ternyata belum ada satupun pakai tanda terima. Nah ini kan jadi masalah," urai Jimly.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, pihaknya berpikir harus bergegas menangani perkara etik Anwar Usman yang telah masuk, mengingat objek permasalahan yang dilaporkan terkait tahapan pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Objek permasalahan yang dimaksud Jimly adalah putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Maka kita putuskan percepat, untuk menunjukkan juga kepada publik bahwa kita konsen juga persoalan waktu ini," kata Jimly.

Dalam RMK dengan agenda klarifikasi dari pihak Pelapor hari ini, dipimpin Jimly bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya