Berita

Rapat Majelis Kehormatan (RMK) kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Repro

Politik

Dugaan Langgar Kode Etik, Ketua MK Dilaporkan Sebelum Putusan Perkara Usia Capres-Cawapres Diketok

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai akibat memutuskan menerima sebagian perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023.

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dalam Rapat Klarifikasi untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Kami (MKMK) baru dilantik kemarin, tapi setelah dipelajari, ternyata sudah ada laporan sejak Agustus, sebelum putusan MK. Ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16 Agustus, 18 Agustus. Banyak sebelum putusan MK sudah ada laporan," kata Jimly.


Yang membuat Jimly makin keheranan, sejumlah laporan yang masuk ke MKMK ternyata belum diberikan nomor perkara. Bahkan hingga Rapat Majelis Kehormatan (RMK) perdana untuk kasus perkara etik Anwar Usman berlangsung hari ini.

"Sampai hari ini, laporan ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima dulu. Ternyata belum ada satupun pakai tanda terima. Nah ini kan jadi masalah," urai Jimly.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, pihaknya berpikir harus bergegas menangani perkara etik Anwar Usman yang telah masuk, mengingat objek permasalahan yang dilaporkan terkait tahapan pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Objek permasalahan yang dimaksud Jimly adalah putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Maka kita putuskan percepat, untuk menunjukkan juga kepada publik bahwa kita konsen juga persoalan waktu ini," kata Jimly.

Dalam RMK dengan agenda klarifikasi dari pihak Pelapor hari ini, dipimpin Jimly bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya