Berita

Direktur Keuangan PT RMK Energy Tbk, Vincent Saputra/Ist

Nusantara

Meski Disanksi KLHK, RMK Energy Optimis Raih Proper Biru

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meskipun saat ini perusahaan terkena sanksi dan disetop operasinya oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun manajemen PT RMK Energy (RMKE) optimis bisa meraih proper biru dalam penilaian tahun ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Keuangan RMKE, Vincent Saputra ketika dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (24/10).

"Kami sudah berproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami targetkan dalam bulan ini PT RMK Energy Tbk telah memenuhi semua penyelesaian sanksi yang diberikan oleh Ditjen Gakkum KLHK," kata Vincent.


Dia mengatakan, perusahaan telah melakukan perbaikan yang signifikan dalam memenuhi seluruh poin dalam sanksi administrasi.

"Sampai saat ini kami sedang menunggu verifikasi tahap akhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Terkait target proper biru, Vincent mengatakan saat ini PT RMK Energy sudah melakukan tahapan dalam penilaian proper terkait PPA (air), PPU (udara), dan PLB3 (limbah b3). Bahkan, dia mengklaim PT RMK Energy sudah memenuhi penilaian dianggap sangat taat.

"Hal ini sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh tim evaluator dari DLH Provinsi Sumsel. Saat ini sedang menunggu hasil final dari verifikasi evaluator KLHK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Momen penilaian Proper Kementerian LHK sedang berlangsung saat ini. Salah satu poin penting dari penilaian itu adalah ketaatan dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

Lantas, bagaimana bagi perusahaan pelanggar lingkungan?

"Mekanismenya mereka tidak mendapatkan peringkat dalam proper karena terkena sanksi. Predikat propernya tidak akan dikeluarkan sampai sanksinya dicabut," kata Kasi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Rezawahya saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (24/10).

Reza mengatakan, pihaknya sebagai evaluator nantinya akan melihat perkembangan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi tersebut. Apabila, sanksinya cepat diselesaikan, penilaian proper bisa saja dikeluarkan di tahun depan.

"Tergantung sanksinya. Kalau ringan seperti administratif itu kan bisa cepat diselesaikan. Jadi kemungkinan predikatnya bisa keluar tahun depan tapi tidak berbarengan dengan yang lain. Sifatnya ditangguhkan," terangnya.

"Tapi kalau tidak selesai, maka peringkat propernya tidak diberikan sama sekali," imbuhnya.

Terkait perusahaan yang terkena sanksi seperti RMK Energy, Reza mengatakan jika sanksi yang diberikan oleh Gakkum KLHK beberapa waktu lalu tergolong pelanggaran berat. Sehingga, kemungkinan perusahaan tersebut tidak bisa mendapat penilaian proper.

"RMK itu tergolong berat karena sebagian kegiatannya belum memiliki perizinan," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya