Berita

Direktur Keuangan PT RMK Energy Tbk, Vincent Saputra/Ist

Nusantara

Meski Disanksi KLHK, RMK Energy Optimis Raih Proper Biru

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Meskipun saat ini perusahaan terkena sanksi dan disetop operasinya oleh Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun manajemen PT RMK Energy (RMKE) optimis bisa meraih proper biru dalam penilaian tahun ini.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Keuangan RMKE, Vincent Saputra ketika dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (24/10).

"Kami sudah berproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami targetkan dalam bulan ini PT RMK Energy Tbk telah memenuhi semua penyelesaian sanksi yang diberikan oleh Ditjen Gakkum KLHK," kata Vincent.


Dia mengatakan, perusahaan telah melakukan perbaikan yang signifikan dalam memenuhi seluruh poin dalam sanksi administrasi.

"Sampai saat ini kami sedang menunggu verifikasi tahap akhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Terkait target proper biru, Vincent mengatakan saat ini PT RMK Energy sudah melakukan tahapan dalam penilaian proper terkait PPA (air), PPU (udara), dan PLB3 (limbah b3). Bahkan, dia mengklaim PT RMK Energy sudah memenuhi penilaian dianggap sangat taat.

"Hal ini sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh tim evaluator dari DLH Provinsi Sumsel. Saat ini sedang menunggu hasil final dari verifikasi evaluator KLHK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Momen penilaian Proper Kementerian LHK sedang berlangsung saat ini. Salah satu poin penting dari penilaian itu adalah ketaatan dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

Lantas, bagaimana bagi perusahaan pelanggar lingkungan?

"Mekanismenya mereka tidak mendapatkan peringkat dalam proper karena terkena sanksi. Predikat propernya tidak akan dikeluarkan sampai sanksinya dicabut," kata Kasi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Rezawahya saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (24/10).

Reza mengatakan, pihaknya sebagai evaluator nantinya akan melihat perkembangan perusahaan dalam menyelesaikan sanksi tersebut. Apabila, sanksinya cepat diselesaikan, penilaian proper bisa saja dikeluarkan di tahun depan.

"Tergantung sanksinya. Kalau ringan seperti administratif itu kan bisa cepat diselesaikan. Jadi kemungkinan predikatnya bisa keluar tahun depan tapi tidak berbarengan dengan yang lain. Sifatnya ditangguhkan," terangnya.

"Tapi kalau tidak selesai, maka peringkat propernya tidak diberikan sama sekali," imbuhnya.

Terkait perusahaan yang terkena sanksi seperti RMK Energy, Reza mengatakan jika sanksi yang diberikan oleh Gakkum KLHK beberapa waktu lalu tergolong pelanggaran berat. Sehingga, kemungkinan perusahaan tersebut tidak bisa mendapat penilaian proper.

"RMK itu tergolong berat karena sebagian kegiatannya belum memiliki perizinan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya