Berita

Ilustrasi spanduk bacaleg di Aceh/Ist

Nusantara

Jadilah Pemilih Cerdas, Jangan Coblos Caleg Perusak Lingkungan

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 07:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerhati lingkungan hidup, TM Zulfikar, meminta masyarakat Aceh tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang dalam aktivitas kampanyenya merusak lingkungan, seperti memakai alat peraga kampanye di pohon. Sebab apa yang dilakukan sebelum terpilih merupakan gambaran mereka setelah terpilih.  

"Itu caleg-caleg sontoloyo yang tidak punya perspektif lingkungan. Kita meminta caleg-caleg itu tidak usah dipilih,” kata Zulfikar di Banda Aceh, Selasa (24/10).

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sepanjang tahun lalu sebanyak 469 kali terjadi bencana. Total kerugian mencapai Rp335 miliar.


Kemudian, bencana banjir terjadi sebanyak 96 kali dan menyebabkan 111.127 orang terdampak. Lalu terjadi banjir bandang sebanyak 4 kali yang merendam 251 rumah dengan kerugian sebesar Rp11,8 miliar.

Dan selama tahun lalu, juga terjadi bencana banjir sekaligus longsor sebanyak 24 kali yang merendam 2.967 unit rumah. Total kerugian mencapai Rp20 miliar.

Sayangnya, kata dia, ekspansi industri pertambangan dan perkebunan skala besar yang sepanjang sejarahnya selalu menimbulkan dampak lingkungan masih saja terjadi.

"Siapapun yang membiarkan kondisi ini terus berlangsung, dia adalah perusak lingkungan dan tidak patut dipilih dalam Pemilu 2024 nanti,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (24/10).

Zulfikar berharap Pemilu 2024 menjadi sebuah momen penting menentukan arah perubahan, kemandirian dan kemakmuran bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Namun jika para perusak lingkungan diberi ruang, kata Zulfikar, rakyat harus bangkit melawan pembodohan.

"Rakyat harus menjadi pemilih yang cerdas di Pemilu 2024 nanti, dan karena itu jangan pilih caleg perusak lingkungan,” sebutnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya