Mudzakarah menghasilkan sembilan rekomendasi perhajian/Ist
Pelaksanaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan 9 rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah calon haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudarat.
Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, kanwil kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan unit pelaksana teknis asrama haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10).
Rekomendasi ini dibacakan oleh Pimpinan Ponpes An-Nahdlah Makassar Afifuddin Haritsah. Didampingi perwakilan peserta lainnya, seperti Slamet (Kemenag), Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, 9 rekomendasi tersebut adalah pertama, jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi "istitha’ah" kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.
Kedua, "istitha’ah" kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan keberangkatan jamaah haji.
Ketiga, Kementerian Agama RI agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan bipih.
Keempat, Kementerian Kesehatan RI menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).
Kelima, Kementerian Kesehatan RI menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji.
Keenam, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.
Ketujuh, Kemenag kabupaten/kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur kementerian agama kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.
Kedelapan, materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama RI
Terakhir, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terkait hal ini, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama calon jemaah haji.
Maka dari itu, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji lebih awal. Setelah itu, calon jemaah haji diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.
"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.
Ia berharap pelaksanaan "screening" kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan pada November 2023, sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang.