Berita

Mudzakarah menghasilkan sembilan rekomendasi perhajian/Ist

Nusantara

Ini 9 Rekomendasi yang Dihasilkan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaksanaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan 9 rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah calon haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudarat.

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, kanwil kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan unit pelaksana teknis asrama haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10).

Rekomendasi ini dibacakan oleh Pimpinan Ponpes An-Nahdlah Makassar Afifuddin Haritsah. Didampingi perwakilan peserta lainnya, seperti Slamet (Kemenag), Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).


Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, 9 rekomendasi tersebut adalah pertama, jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi "istitha’ah" kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Kedua, "istitha’ah" kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan keberangkatan jamaah haji.

Ketiga, Kementerian Agama RI agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan bipih.

Keempat, Kementerian Kesehatan RI menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).

Kelima, Kementerian Kesehatan RI menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji.

Keenam, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.

Ketujuh, Kemenag kabupaten/kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur kementerian agama kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.

Kedelapan, materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama RI

Terakhir, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama calon jemaah haji.

Maka dari itu, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji lebih awal. Setelah itu, calon jemaah haji diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.

Ia berharap pelaksanaan "screening" kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan pada November 2023, sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya