Berita

Mudzakarah menghasilkan sembilan rekomendasi perhajian/Ist

Nusantara

Ini 9 Rekomendasi yang Dihasilkan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023

RABU, 25 OKTOBER 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaksanaan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan 9 rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah calon haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudarat.

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, kanwil kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan unit pelaksana teknis asrama haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa (24/10).

Rekomendasi ini dibacakan oleh Pimpinan Ponpes An-Nahdlah Makassar Afifuddin Haritsah. Didampingi perwakilan peserta lainnya, seperti Slamet (Kemenag), Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).


Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, 9 rekomendasi tersebut adalah pertama, jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi "istitha’ah" kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji.

Kedua, "istitha’ah" kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan keberangkatan jamaah haji.

Ketiga, Kementerian Agama RI agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan bipih.

Keempat, Kementerian Kesehatan RI menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL).

Kelima, Kementerian Kesehatan RI menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jamaah haji.

Keenam, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jamaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam.

Ketujuh, Kemenag kabupaten/kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur kementerian agama kabupaten/kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan.

Kedelapan, materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama RI

Terakhir, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama calon jemaah haji.

Maka dari itu, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji lebih awal. Setelah itu, calon jemaah haji diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya.

Ia berharap pelaksanaan "screening" kesehatan jamaah sudah mulai dapat dilakukan pada November 2023, sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya