Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10)/Ist
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Salah satu fokus pemerintah adalah sektor properti.
Selama periode 2018-2022, sektor properti berupa konstruksi dan real estate mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 - Rp2.865 triliun per tahun atau setara 14,6 persen-16,3 persen terhadap PDB. Sektor properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2 persen dari total lapangan kerja tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal dalam pembelian rumah komersil.
"Dalam rapat lanjutan terkait PPN perumahan,
real estate hanya tumbuh 0,67 persen, dan PDB konstruksi 2,7 persen, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan beragenda Kebijakan Insentif Fiskal Sektor Properti, Selasa (24/10).
Sektor properti mempunyai sumbangan dan
multiplier effect besar dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16 persen, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3 persen atau sebesar Rp185 triliun per tahun.
Sektor ini juga menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 triliun atau sekitar 31,9 persen dari PAD Pemprov dan Pemkab/ Kota.
Menko Airlangga berujar, ekosistem perumahan juga masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu didorong keselarasan antara
supply dan
demand, serta diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif agar memenuhi aspek
availability, affordability, accessibility, dan
sustainability.
"Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar. Ini akan berlaku sampai Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100% ditanggung pemerintah. Sesudah itu (Juni-Desember 2024), PPN-nya sebesar 50 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta sebagai pengurang biaya akad.
"Kira-kira
cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 juta, dan pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 juta sampai akhir tahun 2024," pungkas Menko Airlangga.