Berita

Tangkapan layar titik Mahkamah Keluarga muncul di Google Maps dan beredar di media sosial Twitter/Net

Publika

Heboh Mahkamah Keluarga

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 19:47 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyelidiki putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud Md sangat tajam: “Jangan terlalu optimistis. Majelis bisa dibeli.”

ITU dikatakan Mahfud dalam acara diskusi bersama milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10). Awalnya, Mahfud ditanya peserta terkait putusan MK yang dinilai kontroversial, menguntungkan Gibran. Karena, Ketua MK, Anwar Usman adalah pamannya Gibran. Anwar menikahi Idayati, adik kandung Jokowi, atau bibinya Gibran.

Jawaban Mahfud, seperti di atas. Jawaban itu sesuai pengetahuan dan pengalaman Mahfud selaku Ketua MK periode 2008-2013. Tapi jawaban itu sekaligus, mau tidak mau, atau tanpa sengaja, menyodok Presiden Jokowi. Sebab, menyangkut adik ipar Jokowi (Ketua MK, Anwar Usman) dan anak Jokowi (Gibran).


Padahal, selama ini Mahfud (dalam kapasitas Menko Polhukam) selalu kompak dengan Jokowi. Kompak dan selaras. Kali ini Mahfud berseberangan dengan Jokowi.

Tapi, lanjut Mahfud, betapa pun keputusan MK itu sudah terjadi. Putusan telah dijatuhkan. Hukum bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Masyarakat wajib menerima putusan itu.

Mahfud: "Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini.”

Intinya, Mahfud, yang kini Calon Wakil Presiden RI mendampingi Ganjar Pranowo selaku Capres, mengajak masyarakat tidak perlu protes hal itu. Kalau suatu putusan hukum sudah dijatuhkan hakim lalu didebat lagi, maka bisa berbahaya. Orang bisa mendebat semua putusan yang sudah dijatuhkan. Ini bisa menimbulkan chaos atau kekacauan masyarakat.

Inti masalah ini sudah dihebohkan masyarakat. Bahkan digugat beberapa pihak. Tentang majelis hakim MK pimpinan Anwar Usman dalam memutuskan gugatan uji materi peraturan batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun. Perkara ini terdaftar di MK nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.

Hasil sidang MK, Senin, 16 Oktober 2023, memutuskan menolak uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres. Artinya, putusan MK itu menguntungkan Gibran yang akan maju sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Putusan MK itu diprotes, sehingga MK membentuk Majelis Kehormatan MK, beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. MKMK akan bertugas menyelidiki putusan MK yang menguntungkan Gibran itu. Tugas MKMK juga mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran.

MKMK inilah yang menurut Mahfud, bisa dibeli. Artinya, Mahfud meragukan kejujuran MKMK.

Mahfud: "Yang sudah terjadi, harus dilaksanakan. Tapi itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan, ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili.”

Pernyataan Mahfud terakhir ini jelas mengarah: Anwar Usman selaku hakim MK di perkara uji materi itu, punya hubungan keluarga dengan orang yang diuntungkan, yakni Gibran Rakabuming Raka yang sampai dengan Senin (23/10) masih bakal Cawapres mendampingi Prabowo.

Di kasus itu ada tiga orang yang terkait hubungan keluarga: Jokowi, Anwar Usman dan Gibran. Dugaannya begini: Karena Jokowi adalah kakak ipar Anwar, maka Anwar sebagai hakim MK membuat keputusan yang menguntungkan ananda Gibran.

Akibatnya, beredar di media sosial plesetan kependekan MK. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi, melainkan Mahkamah Keluarga.

Kendati, Ketua MK Anwar Usman sudah membantah tudingan itu. Anwar dalam jumpa pers soal pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10) mengatakan:

"Saya perlu sampaikan, bahwa saya menjadi hakim mulai 1985. Itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya menegang teguh sumpah saya sebagai hakim. Menegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al Quran.”

Anwar menyitir kisah Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Nabi Muhammad pernah didatangi seorang utusan bangsawan Quraisy, agar Nabi melakukan intervensi dan bangsawan Quraisy itu meminta perlakuan khusus. Saat itu, ada salah satu anak bangsawan Quraisy melakukan tindak pidana.

Anwar: "Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari utusan bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, 'andaikan Fatimah anakku mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya'.”

Dilanjut: “Maka, dalam hukum, tak boleh ada intervensi dan harus tegak lurus. Hal itulah yang selalu saya lakukan sebagai hakim, setiap kali mengambil keputusan.”

Intinya, Anwar membantah putusan MK itu karena ada intervensi. Putusan itu murni sesuai hukum.

Anwar mengakhiri: "Di kasus ini, sekali lagi, yang diadili adalah norma, pengujian undang-undang. Jadi norma itu abstrak. Bukan mengadili fakta atau sebuah kasus.”

Tapi bagaimana pun, pendapat Mahfud Md selaku begawan hukum, menohok dengan telak. Bahwa jika dalam suatu perkara hakim punya hubungan keluarga dengan pihak yang diuntungkan, maka seharusnya si hakim mundur. Atau tidak boleh mengadili.

Walaupun, pendapat Mahfud itu terkontaminasi dengan posisinya sekarang sebagai Cawapres dari Capres Ganjar Pranowo. Mereka bakal berhadapan dengan pasangan Capres Cawapres Prabowo-Gibran. Jadi, bagi Mahfud, Gibran adalah kompetitor politik di Pilpres 2024.

Maka, pendapat Mahfud itu pun juga bias dengan kepentingan politiknya selaku Cawapres. Begitulah, jika hukum teraduk dengan kepentingan politik. Belit-membelit.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya