Berita

X-SATA EV, kuda besi karya siswa SMK Negeri 1 Tengaran, Kabupaten Semarang ini saat dicoba dijalankan, Senin (23/10).

Tekno

Ditantang Kepala Sekolah, Siswa SMK Negeri 1 Tengaran Ciptakan Mobil Listrik X-SATA EV

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 04:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berawal dari tantangan kepala sekolah, siswa SMK Negeri 1 Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sukses melahirkan mobil listrik. Mobil listrik yang diberi nama X-SATA EV ini dibuat hanya dalam tempo tiga minggu saja.

Sejumlah wartawan berkesempatan menjajal langsung mobil listrik di tengah peluncurannya, Senin (23/10).

Kepala SMK Negeri 1 Tengaran, Farida Fahmalatif mengaku, ide awal pembuatan mobil listrik ini berasal tantangan dirinya kepada siswa jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR).


Apalagi, hymne sekolah SMKN 1 Tengaran terdapat cuplikan lirik yang berbunyi 'menjadi pionir atau pencipta mobil'.

"Awalnya dari tantangan saya. Kebetulan di hymne lagu kami (SMKN 1 Tengaran) ada lirik yang menyatakan bahwa kami adalah pencipta mobil teknologi ganda. Nah, saya bilang ini liriknya yang mau diganti atau berusaha mewujudkan mimpi itu," kata Faridam, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (23/10).

Hingga akhirnya, gayung bersambut. Bekerja sama dengan Estima Industry di Solo, pihak sekolah SMKN 1 Tengaran mengirim siswa dan guru untuk belajar perakitan dan pembuatan mobil listrik.

Tujuan utama dari pembuatan mobil listrik ini adalah peningkatan kualitas pembelajaran, dan pada akhirnya adalah kualitas peserta didik itu sendiri.

Guru teknik otomotif SMKN 1 Tengaran, Aris Abadi, mengungkapkan proses pembuatan mobil listrik tersebut. Ia menjelaskan, ada tiga tim yang terlibat dalam pembuatan mobil listrik ini, yakni tim sasis, elektrikal, dan finishing.

Sejumlah tantangan dihadapi siswa dalam proses pengerjaan dari awal hingga akhir dalam proses pembuatan mobil listrik tersebut.

"Beberapa tantangan itu di antaranya perubahan pengajaran dari mobil berbahan bakar BBM ke mobil listrik. Selain itu juga pada pembuatan kerangka mobil yang baru," terang Aris Abadi.

Tantangan lainnya adalah bagaimana mobil ini benar-benar layak dipakai di jalan umum.

"Mobil ini juga benar-benar menggunakan kerangka baru, bukan kerangka dari mobil lama," tandasnya.

Akhirnya, mobil ini pun diklaim bisa melaju dengan kecepatan rata-rata 60 km per jam dengan jarak tempuh mencapai 60 km, dan diberi nama X-SATA EV.

Meski demikian, menurut Aris, mobil listrik ini masih membutuhkan banyak pengembangan,  walaupun sudah jadi dan bisa dikendarai.

Saat dijajal di jalanan menanjak dan menurun, tidak ditemukan kendala karena memang daya listrik mencapai 15.000 kilowatt. Sejauh ini mobil listrik buatan siswa SMKN 1 Tengaran Semarang baru sebatas prototipe.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya