Berita

Alat peraga kampanye pada salah satu sudut Kota Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Imbauan Tak Diindahkan, Panwaslih Aceh akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan Tanpa Pandang Bulu

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di luar jadwal yang sudah ditentukan. Pasalnya, ada banyak calon legislatif dan partai politik yang melanggar aturan kampanye.

“Karena itu harus ditertibkan, karena memang sudah mengganggu juga dari segi ketertiban,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (23/10).

Maitanur menyayangkan sikap calon anggota legislatif yang melanggar aturan tersebut. Sebab mereka belum dipastikan masuk daftar pemilihan tetap atau DCT.


“Tetapi mereka sudah membuat nomor di iklan dan sudah menyampaikan visi dan misi, kalau nanti berubah lagi yang dirugikan mereka sendiri,” sebut Maitanur.

Maitanur menambahkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. Kemudian, Panwaslih akan membuat pertemuan dengan partai politik untuk memberi waktu untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing.

“Jadi itu langkah yang kita ambil,” ujarnya.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan partai politik tidak mengindahkan imbauan Panwaslih, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban akan dilakukan serentak, tidak tebang pilih.

Maitanur menjelaskan, penertiban nantinya akan melibatkan Panwaslih kabupaten dan kota. Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 69 tentang larangan kampanye di luar jadwal.

“Jadi di dalam aturan itu kalau disimak dengan baik, parpol tidak boleh berkampanye karena dilarang, namun mereka curi start,” sebutnya.

Menurut aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, waktu kampanye dimulai pada 28 November mendatang. Sayangnya, kata dia, politisi dan partai tidak mentaati aturan yang sudah ada.

Saat ini, parpol maupun caleg hanya dibolehkan bersosialisasi. Hal ini pun sifatnya terbatas, seperti tempat.

Maitanur mengatakan, pihaknya sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada caleg dan parpol yang dianggap melanggar aturan. Imbauan ini juga dilakukan oleh Panwaslih kabupaten atau kota.

“Namun imbauan tidak begitu diindahkan. Hanya sebagian kecil saja, tetapi sebagian besar saya lihat tidak diindahkan,” tutup Maitanur.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya