Berita

Alat peraga kampanye pada salah satu sudut Kota Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Imbauan Tak Diindahkan, Panwaslih Aceh akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan Tanpa Pandang Bulu

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di luar jadwal yang sudah ditentukan. Pasalnya, ada banyak calon legislatif dan partai politik yang melanggar aturan kampanye.

“Karena itu harus ditertibkan, karena memang sudah mengganggu juga dari segi ketertiban,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (23/10).

Maitanur menyayangkan sikap calon anggota legislatif yang melanggar aturan tersebut. Sebab mereka belum dipastikan masuk daftar pemilihan tetap atau DCT.


“Tetapi mereka sudah membuat nomor di iklan dan sudah menyampaikan visi dan misi, kalau nanti berubah lagi yang dirugikan mereka sendiri,” sebut Maitanur.

Maitanur menambahkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. Kemudian, Panwaslih akan membuat pertemuan dengan partai politik untuk memberi waktu untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing.

“Jadi itu langkah yang kita ambil,” ujarnya.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan partai politik tidak mengindahkan imbauan Panwaslih, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban akan dilakukan serentak, tidak tebang pilih.

Maitanur menjelaskan, penertiban nantinya akan melibatkan Panwaslih kabupaten dan kota. Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 69 tentang larangan kampanye di luar jadwal.

“Jadi di dalam aturan itu kalau disimak dengan baik, parpol tidak boleh berkampanye karena dilarang, namun mereka curi start,” sebutnya.

Menurut aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, waktu kampanye dimulai pada 28 November mendatang. Sayangnya, kata dia, politisi dan partai tidak mentaati aturan yang sudah ada.

Saat ini, parpol maupun caleg hanya dibolehkan bersosialisasi. Hal ini pun sifatnya terbatas, seperti tempat.

Maitanur mengatakan, pihaknya sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada caleg dan parpol yang dianggap melanggar aturan. Imbauan ini juga dilakukan oleh Panwaslih kabupaten atau kota.

“Namun imbauan tidak begitu diindahkan. Hanya sebagian kecil saja, tetapi sebagian besar saya lihat tidak diindahkan,” tutup Maitanur.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya