Berita

Alat peraga kampanye pada salah satu sudut Kota Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Imbauan Tak Diindahkan, Panwaslih Aceh akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan Tanpa Pandang Bulu

SELASA, 24 OKTOBER 2023 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di luar jadwal yang sudah ditentukan. Pasalnya, ada banyak calon legislatif dan partai politik yang melanggar aturan kampanye.

“Karena itu harus ditertibkan, karena memang sudah mengganggu juga dari segi ketertiban,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (23/10).

Maitanur menyayangkan sikap calon anggota legislatif yang melanggar aturan tersebut. Sebab mereka belum dipastikan masuk daftar pemilihan tetap atau DCT.


“Tetapi mereka sudah membuat nomor di iklan dan sudah menyampaikan visi dan misi, kalau nanti berubah lagi yang dirugikan mereka sendiri,” sebut Maitanur.

Maitanur menambahkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penertiban alat peraga kampanye. Kemudian, Panwaslih akan membuat pertemuan dengan partai politik untuk memberi waktu untuk menertibkan alat peraga kampanye masing-masing.

“Jadi itu langkah yang kita ambil,” ujarnya.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan partai politik tidak mengindahkan imbauan Panwaslih, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban akan dilakukan serentak, tidak tebang pilih.

Maitanur menjelaskan, penertiban nantinya akan melibatkan Panwaslih kabupaten dan kota. Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 69 tentang larangan kampanye di luar jadwal.

“Jadi di dalam aturan itu kalau disimak dengan baik, parpol tidak boleh berkampanye karena dilarang, namun mereka curi start,” sebutnya.

Menurut aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, waktu kampanye dimulai pada 28 November mendatang. Sayangnya, kata dia, politisi dan partai tidak mentaati aturan yang sudah ada.

Saat ini, parpol maupun caleg hanya dibolehkan bersosialisasi. Hal ini pun sifatnya terbatas, seperti tempat.

Maitanur mengatakan, pihaknya sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada caleg dan parpol yang dianggap melanggar aturan. Imbauan ini juga dilakukan oleh Panwaslih kabupaten atau kota.

“Namun imbauan tidak begitu diindahkan. Hanya sebagian kecil saja, tetapi sebagian besar saya lihat tidak diindahkan,” tutup Maitanur.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya