Berita

Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah/Net

Hukum

KPK Setor Rp1,6 M ke Kas Negara dari Cicilan Mantan Bupati Muara Enim

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp1,6 miliar dari cicilan pengganti mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, ke kas negara. Total pengganti seluruhnya Rp2,9 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Feby Dwiyandospendy, melalui Biro Keuangan, telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah.

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran Rp2,9 miliar," kata Ali, kepada wartawan, Senin (23/10).


Dia memastikan, tim jaksa eksekutor KPK terus menagih sisa pembayaran pengganti, termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.

Juarsah terbukti menerima uang sebesar 35 ribu Dolar AS dan Rp22,001 miliar, serta menerima dua unit kendaraan mobil dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilih PT Indo Paser Beton.

Uang itu diberikan, agar Robi mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek aspirasi DPRD setempat pada Dinas PUPR TA 2019.

Pada perkara itu, Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti Rp4,017 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Atas putusan itu, JPU dan Juarsah sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Hasilnya, hukuman Juarsah dinaikkan, yakni pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.941.110.000 (Rp2,9 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan banding, JPU dan Juarsah mengajukan Kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum keduanya. Sehingga Juarsah tetap divonis pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta serta bayar uang pengganti Rp2,9 miliar.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya