Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana/Net

Hukum

Dianggap Tidak Sah, Putusan MK Berpotensi Menjadi Dasar Pemakzulan

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 18:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden disarankan agar tidak dijadikan landasan untuk mendaftarkan pasangan calon pada Pilpres 2024. Sebab, keputusan tersebut dinilai tidak sah.

"Karena itu, saya merekomendasikan bahwa putusan nomor 90 tersebut tidak sah. Saya berikan kepada publik dan saya sebarkan bahwa putusan 90 tidak sah itu memang sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024," kata Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10).

Denny menegaskan bahwa siapapun yang menjadi pasangan capres-cawapres di  Pilpres 2024, bukan hanya Gibran Rakabuming Raka, jika hanya bergantung pada putusan ini, berisiko dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.


"Dan kalaupun berhasil terpilih beresiko dimakzulkan karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden. Ingat salah satu pintu masuk pemakzulan adalah tidak memenuhi syarat," ujar Denny.

Menurutnya, jika itu bergulir dan putusan MK tersebut memang dinyatakan tidak sah, maka  bisa dijadikan dalil untuk dilakukan pemakzulan.

Denny memiliki argumen mengapa putusan tersebut berpeluang besar dapat dinyatakan tidak sah. Dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dikenal konsep putusan MK bisa tidak sah pada saat putusan MK tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Itu adalah pasal 28 ayat 5 dan 6 UU MK dan konsekuensinya selain tidak sah, UU Kekuasan Kehakiman mengatakan putusan batal demi hukum. Jadi ada konsep tidak sah dan konsekuensi batal demi hukum berdasarkan UU," jelas dia.

Lebih lanjut, masih kata Denny, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48/2009 menyatakan wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila dia (hakim) mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

“Bagaimana akibatnya? Dikatakan jika Hakim yang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung itu tidak mundur maka Pasal 17 ayat 5 dan ayat 6, mengatakan putusan dinyatakan tidak sah,” jelasnya.

“Nah ini penting untuk mengatakan konsep final and binding itu bisa dikoreksi dalam hal dua, tidak sah pada saat tidak dibacakan di depan umum dan pada saat Hakim tidak mundur memeriksa mengadili,” imbu dia.

Menurut Denny, ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman layak dijadikan dasar untuk mengatakan dia tidak sah.

"Padahal dia punya benturan kepentingan. Kenapa undang-undang Kekuasaan Kehakiman kita jadikan dasar untuk mengatakan dia tidak sah pada saat hakimnya tidak mundur karena Pasal 24 a Ayat 2 dengan jelas mengatakan kekuasaan kehakiman itu MA dengan badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi," ungkap Denny.

Ditegaskannya, UU Kekuasaan Kehakiman tersebut berlaku dan mengikat kepada Mahkamah Konstitusi terutama dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/2006 khususnya prinsip kedua tentang ketidakberpihakan butir lima huruf B.

"Mengatur hakim konstitusi, saya tegaskan katanya adalah harus hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara karena alasan-alasan B hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," tandas Denny.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya