Berita

Pemasangan spanduk "aset negara" yang diletakkan di Hotel Sultan, Jakarta/Ist

Bisnis

Pemerintah VS PT Indobuildco, Sengketa Hotel Sultan Ternyata Sudah Ada Sejak 1970

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kontroversi atas pengelolaan Hotel Sultan  yang terletak di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) telah memasuki babak baru, setelah PT Indobuildco, yang mengelola hotel tersebut menolak permintaan pengosongan yang diajukan pemerintah.

Perusahaan swasta yang dimiliki Pontjo Sutowo itu menolak mengosongkan hotelnya karena mereka mengklaim bahwa mereka secara hukum masih menjadi pemilik yang sah, karena Hak Guna Bangunan (HGB) belum berakhir.

Sementara itu,  Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) menyatakan bahwa HGB hotel tersebut sudah habis sejak Maret-April 2023 lalu, yang membuat mereka secara paksa menaruh spanduk di depan hotel.


Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, pemasangan spanduk peringatan oleh Setneg yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia" merupakan tindakan sepihak.

"Melakukan pengosongan sendiri itu jelas-jelas tindakan sepihak, melanggar hukum dan tindakan main hakim sendiri," kata Hamdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No.24, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Namun ternyata kontroversi Hotel Sultan, yang dahulu disebut sebagai Hotel Hilton itu sendiri diketahui telah lama terjadi, atau tepatnya sejak awal berdiri pada 1970-an.

Sejarah kontroversi Hotel Sultan sejak 1970-an

Pendirian hotel ini bermula ketika mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, berkeinginan mendirikan hotel sebagai tempat tinggal bagi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang dihadiri oleh ribuan peserta.

Saat itu, Jakarta sendiri masih memiliki sedikit hotel berskala internasional. Untuk itu, Ali mengajukan permintaan kepada Pertamina untuk membangun hotel itu pada 1971, dengan alasan bahwa pembangunan hotel tersebut tidak dapat dilakukan oleh sektor swasta.

Permintaan Ali Sadikin akhirnya disetujui oleh Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978), yang di mana pada 1973, Sutowo memulai pembangunan hotel ini di kawasan Senayan melalui PT Indobuild Co sebagai entitas yang mengelola proyek tersebut.

Lahan negara yang dikelola swasta

Pada awalnya Ali dan banyak orang percaya bahwa PT Indobuild Co adalah anak dari perusahaan Pertamina, namun setelah hotel itu selesai dibangun pada 1976 baru terungkap bahwa PT Indobuild Co adalah entitas swasta, yang dimiliki keluarga Sutowo.

"Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," kata Ali Sadikin dalam persidangan, seperti dikutip Detik pada 2007 lalu.

Meskipun Hotel Sultan awalnya dibangun di atas lahan milik negara, pengelolaannya kemudian diambil alih oleh pihak swasta, yakni PT Indobuild Co yang dikelola oleh keluarga Sutowo, khususnya oleh anaknya, Pontjo Sutowo.

Dengan kata lain, hotel ini tidak lagi menjadi aset negara, melainkan menjadi milik keluarga Sutowo.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah Orde Baru bahkan memberikan izin kepada PT Indobuild Co, perusahaan swasta, untuk mengelola hotel ini dengan memberikan HGB selama 30 tahun.

Hal tersebut telah menjadi titik awal dari kontroversi yang mengitari Hotel Sultan sampai saat ini.

Semenjak HGB hotel tersebut berakhir yaitu tepatnya pada 2022 dan kemudian diperpanjang hingga 2023, hal  itu telah digunakan pemerintah untuk merebut kembali kepemilikan Hotel Sultan setelah puluhan tahun dikelola swasta.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya