Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Siapkan Kriteria untuk Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tengah mempersiapkan kriteria untuk membatasi pembelian BBM, khususnya Pertalite (RON 90).

Dalam rencana ini, BBM Pertalite akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi BBM.

Implementasi pembatasan tersebut nantinya akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Revisi aturan itu akan mencakup penyusunan daftar penerima BBM bersubsidi yang akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.

Menteri Arifin menekankan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyiapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi BBM.

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin 3.500 CC atau 4.000 CC dipastikan tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, karena penggunaan ini dapat merusak mesin kendaraan.

"Untuk jenis kendaraan masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifin, seperti dikutip Senin (23/10).

Menurut Arifin, penggunaan Pertalite memiliki risiko tinggi bagi lingkungan karena BBM bersubsidi itu mempunyai emisi yang tinggi. Sementara, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Untuk itu, dalam upaya tersebut pemetaan kendaraan akan segera dilakukan dengan memasukkan kriteria ke dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya