Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Siapkan Kriteria untuk Batasi Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 16:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, tengah mempersiapkan kriteria untuk membatasi pembelian BBM, khususnya Pertalite (RON 90).

Dalam rencana ini, BBM Pertalite akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi BBM.

Implementasi pembatasan tersebut nantinya akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Revisi aturan itu akan mencakup penyusunan daftar penerima BBM bersubsidi yang akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.

Menteri Arifin menekankan bahwa saat ini pihaknya masih terus menyiapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi BBM.

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin 3.500 CC atau 4.000 CC dipastikan tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, karena penggunaan ini dapat merusak mesin kendaraan.

"Untuk jenis kendaraan masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifin, seperti dikutip Senin (23/10).

Menurut Arifin, penggunaan Pertalite memiliki risiko tinggi bagi lingkungan karena BBM bersubsidi itu mempunyai emisi yang tinggi. Sementara, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Untuk itu, dalam upaya tersebut pemetaan kendaraan akan segera dilakukan dengan memasukkan kriteria ke dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya