Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Politik

Menaker: K3 Elevator Penting Dipahami untuk Cegah Kecelakaan Kerja

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki tenaga kerja dan masyarakat, guna mencegah terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemahaman K3 elevator harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna elevator, mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam penggunaan elevator.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator, di Pakuwon Tower, Jakarta Selatan, Kamis (19/10).


"Pemahaman mengenai potensi bahaya dan pencegahan kecelakaan pada elevator yang terpasang di tempat kerja sangat penting untuk menghindari ketidaknyamanan maupun dampak fatality," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).

Disampaikan Ida, saat ini penggunaan elevator
menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat pada apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah tinggal.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah telah mengatur secara administratif maupun teknis mengenai pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator melalui Peraturan Menteri 6/2017.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu kewajiban saat pemakaian Elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang.

Adapun, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.

"Saya mengajak pengelola gedung yang menyediakan elevator agar dapat melakukan pengawasan dan perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan di setiap unit," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya