Berita

Raghad Saddam Hussein/Net

Dunia

Pengadilan Irak Penjarakan Putri Sadam Hussein

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman tujuh tahun penjara telah dijatuhkan oleh Pengadilan Banghdad kepada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad Saddam Hussein, pada Minggu (22/10).

Kendati demikian hukuman tersebut diumumkan secara in absensia, karena Raghad Saddam Hussein masih mengasingkan diri di negara lain.

Mengutip laporan AFP, Raghad dinyatakan bersalah karena mempromosikan partai terlarang ayahnya, Batth, selama wawancara di televisi.

Meski begitu, putusan yang dikeluarkan pengadilan Baghdad tidak secara spesifik menyebutkan secara pasti wawancara mana yang menyebabkan Raghad dihukum.

Namun pada 2021, Raghad melakukan wawancara dengan Al Arabiya yang berbasis di Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari tahun 1979 hingga 2003.

“Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya," kata Raghad saat diwawancara.

Partai Batth dibubarkan dan dilarang setelah Saddam Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan AS ke Irak tahun 2003.

Di Irak, saat ini, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan partai Saddam Hussein akan dituntut.

Raghad sendiri tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh oleh tentara AS di Mosul pada tahun 2003.

Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dipandang sebagai masa penindasan yang brutal.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya