Berita

Raghad Saddam Hussein/Net

Dunia

Pengadilan Irak Penjarakan Putri Sadam Hussein

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman tujuh tahun penjara telah dijatuhkan oleh Pengadilan Banghdad kepada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad Saddam Hussein, pada Minggu (22/10).

Kendati demikian hukuman tersebut diumumkan secara in absensia, karena Raghad Saddam Hussein masih mengasingkan diri di negara lain.

Mengutip laporan AFP, Raghad dinyatakan bersalah karena mempromosikan partai terlarang ayahnya, Batth, selama wawancara di televisi.


Meski begitu, putusan yang dikeluarkan pengadilan Baghdad tidak secara spesifik menyebutkan secara pasti wawancara mana yang menyebabkan Raghad dihukum.

Namun pada 2021, Raghad melakukan wawancara dengan Al Arabiya yang berbasis di Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari tahun 1979 hingga 2003.

“Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya," kata Raghad saat diwawancara.

Partai Batth dibubarkan dan dilarang setelah Saddam Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan AS ke Irak tahun 2003.

Di Irak, saat ini, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan partai Saddam Hussein akan dituntut.

Raghad sendiri tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh oleh tentara AS di Mosul pada tahun 2003.

Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dipandang sebagai masa penindasan yang brutal.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya