Berita

Raghad Saddam Hussein/Net

Dunia

Pengadilan Irak Penjarakan Putri Sadam Hussein

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hukuman tujuh tahun penjara telah dijatuhkan oleh Pengadilan Banghdad kepada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad Saddam Hussein, pada Minggu (22/10).

Kendati demikian hukuman tersebut diumumkan secara in absensia, karena Raghad Saddam Hussein masih mengasingkan diri di negara lain.

Mengutip laporan AFP, Raghad dinyatakan bersalah karena mempromosikan partai terlarang ayahnya, Batth, selama wawancara di televisi.


Meski begitu, putusan yang dikeluarkan pengadilan Baghdad tidak secara spesifik menyebutkan secara pasti wawancara mana yang menyebabkan Raghad dihukum.

Namun pada 2021, Raghad melakukan wawancara dengan Al Arabiya yang berbasis di Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari tahun 1979 hingga 2003.

“Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya," kata Raghad saat diwawancara.

Partai Batth dibubarkan dan dilarang setelah Saddam Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan AS ke Irak tahun 2003.

Di Irak, saat ini, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan partai Saddam Hussein akan dituntut.

Raghad sendiri tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh oleh tentara AS di Mosul pada tahun 2003.

Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dipandang sebagai masa penindasan yang brutal.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya