Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara 93 dan 95/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Politik

MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 21 Tahun

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 21 tahun, melalui pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar membacakan dua perkara tersebut secara berurutan.


Dalam poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, permohonan pemohon tidak lagi relevan, karena perkara serupa sudah diuji dan diputus MK.

Begitupun dengan poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga, dibacakan oleh Hakim Konstitusi MP Sitompul, bahwa pokok permohonan perkara Pemohon tidak lagi relevan.

Kedua hakim konstitusi itu sama-sama menyebutkan permohonan Pemohon yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres diubah menjadi 21 tahun, sudah diuji dan diputuskan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Objek permohonan pemohon Pasal 169 huruf q, tidak berbeda dengan perkara 90 dan seterusnya. Pada perkara 90, telah menjatuhkan putusan yang telah diucapkan 16 Oktober 2023," kata Arief Hidayat maupun Manahan Sitompul dalam pembacaan putusan dua perkara itu bergantian.

Dijelaskan kedua hakim konstitusi itu, permohonan Pemohon perkara 93 dan 95 sudah tidak lagi relevan karena terdapat Putusan Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A, beralasan menurut hukum.

Sehingga objek perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinyatakan MK inkonstitusional sudah berubah. Dimana bunyinya menyatakan, usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil Pemilu termasuk Pilkada.

"Alasan atau pendapat berbeda yang disampaikan Pemohon telah memiliki pemaknaan baru, karena Putusan 90 bukan lagi termaktub dalam permohonan pemohon," ucap para hakim konstitusi.

"Sehingga, Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi dalil permohonan inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena telah kehilangan objek, maka tidak relevan lagi mempersoalkan kedudukan hukum norma a quo," demikian para hakim konstitusi membacakan pertimbangan untuk dua putusan itu.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya