Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara 93 dan 95/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Politik

MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 21 Tahun

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 21 tahun, melalui pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar membacakan dua perkara tersebut secara berurutan.


Dalam poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, permohonan pemohon tidak lagi relevan, karena perkara serupa sudah diuji dan diputus MK.

Begitupun dengan poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga, dibacakan oleh Hakim Konstitusi MP Sitompul, bahwa pokok permohonan perkara Pemohon tidak lagi relevan.

Kedua hakim konstitusi itu sama-sama menyebutkan permohonan Pemohon yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres diubah menjadi 21 tahun, sudah diuji dan diputuskan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Objek permohonan pemohon Pasal 169 huruf q, tidak berbeda dengan perkara 90 dan seterusnya. Pada perkara 90, telah menjatuhkan putusan yang telah diucapkan 16 Oktober 2023," kata Arief Hidayat maupun Manahan Sitompul dalam pembacaan putusan dua perkara itu bergantian.

Dijelaskan kedua hakim konstitusi itu, permohonan Pemohon perkara 93 dan 95 sudah tidak lagi relevan karena terdapat Putusan Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A, beralasan menurut hukum.

Sehingga objek perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinyatakan MK inkonstitusional sudah berubah. Dimana bunyinya menyatakan, usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil Pemilu termasuk Pilkada.

"Alasan atau pendapat berbeda yang disampaikan Pemohon telah memiliki pemaknaan baru, karena Putusan 90 bukan lagi termaktub dalam permohonan pemohon," ucap para hakim konstitusi.

"Sehingga, Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi dalil permohonan inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena telah kehilangan objek, maka tidak relevan lagi mempersoalkan kedudukan hukum norma a quo," demikian para hakim konstitusi membacakan pertimbangan untuk dua putusan itu.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya