Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara 93 dan 95/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Politik

MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 21 Tahun

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 21 tahun, melalui pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar membacakan dua perkara tersebut secara berurutan.

Dalam poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, permohonan pemohon tidak lagi relevan, karena perkara serupa sudah diuji dan diputus MK.

Begitupun dengan poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga, dibacakan oleh Hakim Konstitusi MP Sitompul, bahwa pokok permohonan perkara Pemohon tidak lagi relevan.

Kedua hakim konstitusi itu sama-sama menyebutkan permohonan Pemohon yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres diubah menjadi 21 tahun, sudah diuji dan diputuskan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Objek permohonan pemohon Pasal 169 huruf q, tidak berbeda dengan perkara 90 dan seterusnya. Pada perkara 90, telah menjatuhkan putusan yang telah diucapkan 16 Oktober 2023," kata Arief Hidayat maupun Manahan Sitompul dalam pembacaan putusan dua perkara itu bergantian.

Dijelaskan kedua hakim konstitusi itu, permohonan Pemohon perkara 93 dan 95 sudah tidak lagi relevan karena terdapat Putusan Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A, beralasan menurut hukum.

Sehingga objek perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinyatakan MK inkonstitusional sudah berubah. Dimana bunyinya menyatakan, usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil Pemilu termasuk Pilkada.

"Alasan atau pendapat berbeda yang disampaikan Pemohon telah memiliki pemaknaan baru, karena Putusan 90 bukan lagi termaktub dalam permohonan pemohon," ucap para hakim konstitusi.

"Sehingga, Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi dalil permohonan inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena telah kehilangan objek, maka tidak relevan lagi mempersoalkan kedudukan hukum norma a quo," demikian para hakim konstitusi membacakan pertimbangan untuk dua putusan itu.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya