Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara 93 dan 95/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Politik

MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 21 Tahun

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 21 tahun, melalui pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar membacakan dua perkara tersebut secara berurutan.


Dalam poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, permohonan pemohon tidak lagi relevan, karena perkara serupa sudah diuji dan diputus MK.

Begitupun dengan poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga, dibacakan oleh Hakim Konstitusi MP Sitompul, bahwa pokok permohonan perkara Pemohon tidak lagi relevan.

Kedua hakim konstitusi itu sama-sama menyebutkan permohonan Pemohon yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres diubah menjadi 21 tahun, sudah diuji dan diputuskan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Objek permohonan pemohon Pasal 169 huruf q, tidak berbeda dengan perkara 90 dan seterusnya. Pada perkara 90, telah menjatuhkan putusan yang telah diucapkan 16 Oktober 2023," kata Arief Hidayat maupun Manahan Sitompul dalam pembacaan putusan dua perkara itu bergantian.

Dijelaskan kedua hakim konstitusi itu, permohonan Pemohon perkara 93 dan 95 sudah tidak lagi relevan karena terdapat Putusan Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A, beralasan menurut hukum.

Sehingga objek perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinyatakan MK inkonstitusional sudah berubah. Dimana bunyinya menyatakan, usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil Pemilu termasuk Pilkada.

"Alasan atau pendapat berbeda yang disampaikan Pemohon telah memiliki pemaknaan baru, karena Putusan 90 bukan lagi termaktub dalam permohonan pemohon," ucap para hakim konstitusi.

"Sehingga, Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi dalil permohonan inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena telah kehilangan objek, maka tidak relevan lagi mempersoalkan kedudukan hukum norma a quo," demikian para hakim konstitusi membacakan pertimbangan untuk dua putusan itu.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya