Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan Putusan Perkara 93 dan 95/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10)/Rep

Politik

MK Tolak Dua Gugatan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres 21 Tahun

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 12:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 21 tahun, melalui pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin pagi (23/10).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar membacakan dua perkara tersebut secara berurutan.


Dalam poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, permohonan pemohon tidak lagi relevan, karena perkara serupa sudah diuji dan diputus MK.

Begitupun dengan poin pertimbangan Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga, dibacakan oleh Hakim Konstitusi MP Sitompul, bahwa pokok permohonan perkara Pemohon tidak lagi relevan.

Kedua hakim konstitusi itu sama-sama menyebutkan permohonan Pemohon yang meminta agar batas usia minimum capres-cawapres diubah menjadi 21 tahun, sudah diuji dan diputuskan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Objek permohonan pemohon Pasal 169 huruf q, tidak berbeda dengan perkara 90 dan seterusnya. Pada perkara 90, telah menjatuhkan putusan yang telah diucapkan 16 Oktober 2023," kata Arief Hidayat maupun Manahan Sitompul dalam pembacaan putusan dua perkara itu bergantian.

Dijelaskan kedua hakim konstitusi itu, permohonan Pemohon perkara 93 dan 95 sudah tidak lagi relevan karena terdapat Putusan Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A, beralasan menurut hukum.

Sehingga objek perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dinyatakan MK inkonstitusional sudah berubah. Dimana bunyinya menyatakan, usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan yang diperoleh dari hasil Pemilu termasuk Pilkada.

"Alasan atau pendapat berbeda yang disampaikan Pemohon telah memiliki pemaknaan baru, karena Putusan 90 bukan lagi termaktub dalam permohonan pemohon," ucap para hakim konstitusi.

"Sehingga, Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan Pemohon tidak memenuhi dalil permohonan inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Karena telah kehilangan objek, maka tidak relevan lagi mempersoalkan kedudukan hukum norma a quo," demikian para hakim konstitusi membacakan pertimbangan untuk dua putusan itu.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya