Berita

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memarahi pihak perusahaan Sampoerna Agro saat penyegelan di areal perusahaan yang terbakar di Kabupaten OKI, Sumsel beberapa waktu lalu/RMOLSumsel

Nusantara

Beri Sumbangan Sampai Penghargaan untuk Pulihkan Dosa, Gimmick Korporasi Perusak Lingkungan?

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 21:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA), Sampoerna Agro (SA) disegel oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK pada awal Oktober 2023 lalu.

Setidaknya ada 586 hektar luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini yang terbakar, atau setengah dari luasan lahan yang dikuasai yakni 1.200 hektar.

Penyegelan ini tak lepas dari kerusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat kabut asap yang terjadi akibat terbakarnya areal kebun milik perusahaan.


Melansir keterangan resmi Head of Investor Relations Sampoerna Agro Stefanus Darmagiri, api yang membakar areal perkebunan itu sebetulnya berasal dari Estate Sepucuk.

Sehingga menurutnya areal milik SA yang disegel sebetulnya tidak terdampak. "Api berasal dari luar konsesi perkebunan perseroan sebagai akibat dari angin yang berhembus sangat kencang," katanya dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (20/10).

Hal ini lah yang membuat api merambat masuk ke areal perkebunan perseroan, sehingga akhirnya kebakaran meluas.

Meskipun berdalih, hal ini tidak menyurutkan upaya penyegelan yang tetap dilakukan oleh Kementerian LHK, lewat Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani. Cap sebagai perusak lingkungan kadung menyebar.

Dalih itu seakan belum lengkap, untuk memulihkan citranya, SA bergerak cepat. Beberapa hari lalu, perusahaan ini langsung memberikan bantuan untuk pengendalian Karhutla di Sumsel.

Bantuan berupa uang sebesar Rp500 juta itu diserahkan oleh Regional Head Plantation PT. Sampoerna Agro Tbk Eldi Nuzan, yang diterima langsung oleh Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil selaku Wadansatgas Pengendalian Karhutla di Sumsel.

Penyerahan bantuan tersebut juga disaksikan oleh Kadisbun Sumsel Agus Darwa, Kalaksa BPBD Sumsel M. Iqbal, Ketua Gapki Sumsel Alex Sugiarto.

Seakan tak cukup, emiten berkode SGRO itu diketahui juga memberikan penghargaan kepada Bupati OKI, Iskandar yang dianggap telah mendukung industri kelapa sawit dan kesejahteraan petani melalui program Replanting terluas di Indonesia.

Dalam pemberian penghargaan yang berlangsung Kamis (19/10) itu, SA melalui Eldi Nuzan juga menyebut jika pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah dan banyak memberikan bantuan terhadap Pemkab OKI.

Tidak Akan Menghapus Dosa

Aktivis Lingkungan KAWALI Sumsel yang dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel mengatakan bahwa yang dilakukan oleh SA ini tidak akan menghapus dosa dan catatan buruk perusahaan sebagai korporasi perusak lingkungan.

Pada 2016 lalu, anak perusahaan SA yakni PT National Sago Prima (NSP) divonis denda Rp1 triliun dalam kasus gugatan Karhutla di Riau, dengan luas lahan yang terbakar sebanyak 3.000 hektar.

Meski sempat mengajukan peninjauan kembali, namun Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan perusahaan itu pada November 2020. Dua pimpinan perusahaan, Erwin dan Nowo Dwi Priyono yang sempat jadi terdakwa kemudian divonis bebas dan menjadi kontroversi.

Vonis inipun menjadi denda terbesar dalam sejarah penanganan karhutla dan perusakan lingkungan di Indonesia. "Kita tidak akan bisa lupa kasus ini," kata Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah.

Meskipun di sisi lain perusahaan juga telah berkontribusi terhadap pemerintahan dan upaya lain yang dianggap telah mendukung penanganan karhutla, Chandra menyebut hal ini cuma sebatas gimmick.

"Kontribusi terhadap pemerintah merupakan kewajiban, tapi tidak serta merta kemudian gimmick menjadikan ini dalih untuk melakukan perusakan lingkungan," ungkapnya.

Sebagai perusahaan terbuka, yang juga dimiliki asing, SA menurut Chandra harus berbuat lebih di Sumsel, agar tidak dikesankan sebagai perusahaan yang hanya mengeruk sumber daya alam.

"Kami mendorong Kementerian LHK dan Pemprov Sumsel memberikan sanksi yang lebih berat sebagai efek jera, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain di Sumsel," tegasnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya