Berita

Tersangka Dedi Risdiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga rugikan keuangan negara Rp31,7 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi, berdasar penyidikan tersangka sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.

"KPK menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana, sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Tersangka dimaksud adalah Dedi Risdiyanto (DR), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, kata Asep, KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka, Edy Wahyudi (EW, Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Sugiharto (SGH, Dirut PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto (HS, Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama, mulai 20 Oktober 2023 sampai 8 November 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara. Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida, dan disetujui, anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG, dan SGH selaku Dirut menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek.

Dari hasil penyusunan anggaran, pada tahap perencanaan yang disusun SGH dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di mark up, dan langsung disetujui EW tanpa kajian pendahuluan.

"Khusus 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar," tutur Asep.

Peran Dedi yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja, di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

"Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman, untuk mengkondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan peserta lainnya," jelas Asep.

Seluruh tindakan tersangka Dedi, kata Asep, diketahui dan disetujui Edy Wahyudi. Pada pengadaan 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS pada EW dan Iangsung disetujui untuk dimenangkan, tanpa dilakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

"Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sekitar Rp31,7 miliar," pungkas Asep.

Tersangka Dedi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya