Berita

Tersangka Dedi Risdiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga rugikan keuangan negara Rp31,7 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi, berdasar penyidikan tersangka sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.

"KPK menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana, sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).


Tersangka dimaksud adalah Dedi Risdiyanto (DR), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, kata Asep, KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka, Edy Wahyudi (EW, Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Sugiharto (SGH, Dirut PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto (HS, Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama, mulai 20 Oktober 2023 sampai 8 November 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara. Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida, dan disetujui, anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG, dan SGH selaku Dirut menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek.

Dari hasil penyusunan anggaran, pada tahap perencanaan yang disusun SGH dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di mark up, dan langsung disetujui EW tanpa kajian pendahuluan.

"Khusus 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar," tutur Asep.

Peran Dedi yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja, di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

"Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman, untuk mengkondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan peserta lainnya," jelas Asep.

Seluruh tindakan tersangka Dedi, kata Asep, diketahui dan disetujui Edy Wahyudi. Pada pengadaan 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS pada EW dan Iangsung disetujui untuk dimenangkan, tanpa dilakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

"Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sekitar Rp31,7 miliar," pungkas Asep.

Tersangka Dedi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya