Berita

Tersangka Dedi Risdiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga rugikan keuangan negara Rp31,7 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi, berdasar penyidikan tersangka sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.

"KPK menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana, sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).


Tersangka dimaksud adalah Dedi Risdiyanto (DR), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, kata Asep, KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka, Edy Wahyudi (EW, Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Sugiharto (SGH, Dirut PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto (HS, Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama, mulai 20 Oktober 2023 sampai 8 November 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara. Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida, dan disetujui, anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG, dan SGH selaku Dirut menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek.

Dari hasil penyusunan anggaran, pada tahap perencanaan yang disusun SGH dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di mark up, dan langsung disetujui EW tanpa kajian pendahuluan.

"Khusus 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar," tutur Asep.

Peran Dedi yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja, di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

"Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman, untuk mengkondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan peserta lainnya," jelas Asep.

Seluruh tindakan tersangka Dedi, kata Asep, diketahui dan disetujui Edy Wahyudi. Pada pengadaan 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS pada EW dan Iangsung disetujui untuk dimenangkan, tanpa dilakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

"Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sekitar Rp31,7 miliar," pungkas Asep.

Tersangka Dedi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya