Berita

Tersangka Dedi Risdiyanto/RMOL

Hukum

KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida DIY

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 20:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga rugikan keuangan negara Rp31,7 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi, berdasar penyidikan tersangka sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.

"KPK menemukan ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan pidana, sehingga kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Tersangka dimaksud adalah Dedi Risdiyanto (DR), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, kata Asep, KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka, Edy Wahyudi (EW, Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Sugiharto (SGH, Dirut PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto (HS, Dirut PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama, mulai 20 Oktober 2023 sampai 8 November 2023 di Rutan KPK," terang Asep.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara. Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida, dan disetujui, anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG, dan SGH selaku Dirut menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek.

Dari hasil penyusunan anggaran, pada tahap perencanaan yang disusun SGH dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di mark up, dan langsung disetujui EW tanpa kajian pendahuluan.

"Khusus 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar," tutur Asep.

Peran Dedi yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja, di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

"Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman, untuk mengkondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan peserta lainnya," jelas Asep.

Seluruh tindakan tersangka Dedi, kata Asep, diketahui dan disetujui Edy Wahyudi. Pada pengadaan 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS pada EW dan Iangsung disetujui untuk dimenangkan, tanpa dilakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

"Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan sekitar Rp31,7 miliar," pungkas Asep.

Tersangka Dedi dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya