Berita

Tersangka RS saat akan dibawa ke Lapas kelas II A Jember/RMOLJatim

Hukum

Mantan Pegawai BRI Cabang Jember Diringkus Kejari Terkait Kasus Kredit Fiktif

JUMAT, 20 OKTOBER 2023 | 04:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah menahan 2 tersangka, satu diantaranya emak-emak otak kredit fiktif pada program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menahan tersangka emak-emak lagi. Dia adalah mantan pegawai BRI Cabang Jember, berinisial RS, warga Perum Tegal Besar Permai, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Sebelumnya, meski penyidik sudah menghadirkan RS bersama 2 tersangka lainnya ke Kejari Jember, namun kejaksaan belum menahan RS karena alasan kesehatan.

"Tadi malam (Rabu, 18/10), penyidik melakukan tahap 2 untuk tersangka RS ke Kajari Jember. Hasil keterangan medis ternyata tidak ada masalah dengan kesehatan dia. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia langsung ditahan selama 20 hari kedepan," ujar Kepala Seksi Intelijen  yang juga Humas Kejari Jember, Arief Fatchurrahman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/10).


Malam itu juga, lanjut dia, pihaknya langsung membawa SR ke lapas kelas IIA Jember. Arief menjelaskan bahwa RS satu diantara tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kredit macet program KKPE di Bank BRI Cabang Jember, yang merugikan negara sebesar Rp10,9 miliar.
 
Sebelumnya, Kejari Jember menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi program pemerintah Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Selasa (17/10) malam.

Keduanya seorang perempuan berinisial NC, Ketua Asosiasi Petani Kacang dan PPH, mantan Karyawan BRI. Dengan penahanan RS ini, jumlah total tersangka yang ditahan sudah berjumlah 3 tersangka.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya