Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sedang Sakit, Jadi Alasan Vonis Lukas Enembe Lebih Ringan dari Tuntutan

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan penjara 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Rianto, menjabarkan, hal-hal yang memberatkan terhadap Lukas, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, makian dan hujatan dalam ruang persidangan.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," terang Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Selain pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Lukas sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lain kepada Lukas, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Lukas menjalani pidana pokoknya.

Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya