Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sedang Sakit, Jadi Alasan Vonis Lukas Enembe Lebih Ringan dari Tuntutan

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan penjara 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Rianto, menjabarkan, hal-hal yang memberatkan terhadap Lukas, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, makian dan hujatan dalam ruang persidangan.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," terang Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Selain pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Lukas sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lain kepada Lukas, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Lukas menjalani pidana pokoknya.

Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Kultus “Benda-benda Suci” di Eropa Abad Pertengahan

Minggu, 15 Maret 2026 | 06:16

Lulusan IPDN Disiapkan Wujudkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:59

Roy Suryo Cs Dilarang Ladeni Rismon Beradu Argumentasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:32

Abdul Malik bin Marwan, Revolusi Birokrasi yang Mengubah Sejarah Islam

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:23

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Trump Berbaju Fir’aun

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:31

Enam Bulan Purbaya, Rupiah Melemah tiap Bulan

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:08

Pendekatan Teman Sebaya Efektif Cegah Bullying di Sekolah

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:02

Rismon Menelan seluruh Omongannya Tanpa Ada Terkecuali

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:21

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Selengkapnya