Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sedang Sakit, Jadi Alasan Vonis Lukas Enembe Lebih Ringan dari Tuntutan

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan penjara 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Rianto, menjabarkan, hal-hal yang memberatkan terhadap Lukas, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, makian dan hujatan dalam ruang persidangan.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," terang Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Selain pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Lukas sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lain kepada Lukas, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Lukas menjalani pidana pokoknya.

Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya