Berita

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Sedang Sakit, Jadi Alasan Vonis Lukas Enembe Lebih Ringan dari Tuntutan

KAMIS, 19 OKTOBER 2023 | 15:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lukas divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan penjara 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Rianto, menjabarkan, hal-hal yang memberatkan terhadap Lukas, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas juga bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, makian dan hujatan dalam ruang persidangan.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," terang Hakim Ketua Rianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Selain pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Lukas sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan lain kepada Lukas, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Lukas menjalani pidana pokoknya.

Menurut Majelis Hakim, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar). Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017, dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Tak hanya itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budi Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas adalah sebesar Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya