Berita

Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi/Ist

Nusantara

Eks Wawali Jakpus Minta Heru Benahi Warisan Jokowi di Tanah Abang

RABU, 18 OKTOBER 2023 | 09:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Di masa perpanjangan masa tugasnya hingga 2024, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang mendesak dituntaskan. Salah satunya membenahi  Pasar Tanah Abang Blok G yang merupakan warisan Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI.

"Pasar Tanah Abang Blok G sudah lama terbengkalai, padahal itu warisan pak Jokowi," kata mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/10).

Selain itu, Irwandi mendorong Heru melakukan gebrakan luar biasa agar Pasar Tanah Abang bisa kembali menggeliat seperti beberapa tahun lalu.


"Pasar Tanah Abang mau diapakan, apa yang harus dibenahi dan apa solusinya?" tanya Irwandi.

PR lain adalah kualitas udara Jakarta yang terus memburuk di era Heru Budi Hartono.

"Polusi harus segera diatasi dengan uji emisi kendaraan dan pengawasan cerobong asap pabrik dan home industry yang ada di Jakarta dan daerah penyangga," kata mantan kepala Dinas PPUMKM DKI Jakarta ini.

Menurut Irwandi, masalah lain yang mendesak dirampungkan Heru adalah stunting.

"Menekan stunting dengan mengalokasikan anggaran yang cukup di dinas teknis dan dikerjakan secara masif," kata Caleg PAN DPRD DKI Jakarta Dapil 1 ini.

Permasalahan kemacetan dan memperbaiki sarana kendaraan umum secara massal, kata Irwandi, juga penting dilakukan agar warga Jakarta beralih ke kendaraan umum.

Hal lain yang perlu dilakukan Heru adalah persiapan menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan dengan penyediaan  sarana air bersih bagi masyarakat yang kekeringan kekurangan air bersih.

"Terakhir, persiapan musim penghujan dan pencegahan banjir dan penganggaran untuk untuk pencegahan banjir di dinas teknis," demikian Irwandi.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya