Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

MK Timbulkan Kegaduhan Publik, KPU dan Bawaslu Diminta Tetap Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 23:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10).

Network for Indonesian Democratic (Netfid) Jakarta menyayangkan sikap MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu dinilai cenderung menimbulkan kegaduhan publik.

“Kami menyayangkan sikap MK yang cenderung menimbulkan kegaduhan publik. Jangan sampai polemik ini justru menjadi alasan hanya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu,” ujar Ketua Netfid Jakarta, Agustini Nurur Rohmah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).


Netfid Jakarta juga meminta agar Lembaga Negara termasuk penyelenggara Pemilu bersikap netral dan objektif dalam menjalankan tanggung jawab masing-masing.

“Kami berharap agar seluruh lembaga negara termasuk KPU dan Bawaslu bersikap netral. Terlebih sebentar lagi masa pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka,” imbuhnya.
 
Netfid Jakarta menyayangkan sikap MK yang memberikan keputusan di tengah detik-detik pembukaan masa pendaftaran capres dan cawapres. Meski sadar bahwa permohonan uji materiil adalah hak setiap warga negara.
 
“Kami berharap agar kondusifitas publik tetap terjaga selama rangkaian Pemilu 2024 berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman tersebut menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tsaqibirru Re A.

Pemohon mengajukan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hakim MK kemudian mengabulkan diksi berpengalaman sebagai kepala daerah.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya