Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Bila Benar Ada Pemerasan, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi materi pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebagai saksi dugaan pemerasan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Bunyi Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

Sedang Pasal 65 berbunyi, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.

Selanjutnya dia mengatakan, Firli bisa dikenai pasal itu. Terlebih pertemuan terjadi seusai ada aduan masyarakat (Dumas) di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Perkara dimulai bukan saat penyidikan. Kalian tahu kan, penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat tahun 2021, dan pertemuan Mentan (SYL) dan pimpinan KPK diakui pada 2022. Jadi perkara itu dimulai saat pengaduan masyarakat masuk," papar Saut.

Dia pun mendesak polisi segera menetapkan Firli sebagai tersangka, dan dia berharap kasus itu diusut tuntas.

"Kalau saya sudah kemari, ternyata enggak ditersangkakan, ya sia-sia. Mending saya di rumah saja, ngomong sama media. Kita berharap itu ditindaklanjuti, kelihatannya ada sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya untuk melanjutkan," katanya.

Sejauh ini polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, mulai Kevin N, ajudan pribadi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan belakangan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya