Berita

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10)/Ist

Hukum

Bila Benar Ada Pemerasan, Saut: Pimpinan KPK Bisa Dijerat Dua Pasal UU KPK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi materi pemeriksaan mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sebagai saksi dugaan pemerasan, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Bunyi Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun.

Sedang Pasal 65 berbunyi, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.

Selanjutnya dia mengatakan, Firli bisa dikenai pasal itu. Terlebih pertemuan terjadi seusai ada aduan masyarakat (Dumas) di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Perkara dimulai bukan saat penyidikan. Kalian tahu kan, penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat tahun 2021, dan pertemuan Mentan (SYL) dan pimpinan KPK diakui pada 2022. Jadi perkara itu dimulai saat pengaduan masyarakat masuk," papar Saut.

Dia pun mendesak polisi segera menetapkan Firli sebagai tersangka, dan dia berharap kasus itu diusut tuntas.

"Kalau saya sudah kemari, ternyata enggak ditersangkakan, ya sia-sia. Mending saya di rumah saja, ngomong sama media. Kita berharap itu ditindaklanjuti, kelihatannya ada sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya untuk melanjutkan," katanya.

Sejauh ini polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi, mulai Kevin N, ajudan pribadi Ketua KPK, Firli Bahuri, dan belakangan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Termasuk mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya