Berita

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih saat menerima laporan dan audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR)/Ist

Politik

Ombudsman Dalami Dugaan Suplai Senjata dari Indonesia ke Myanmar

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ombudsman Republik Indonesia memastikan akan mengkaji dan mendalami dugaan penjualan senjata dari Indonesia ke Myanmar. Senjata tersebut, disebutkan dijual oleh tiga perusahaan BUMN untuk dipakai Junta Militer Myanmar.

Komitmen untuk mengkaji, disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih usai menerima laporan dan audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/8).

Belakangan, memang ramai dibahas adanya laporan tiga BUMN, meliputi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, yang disebut menyuplai senjata untuk Junta Militer Myanmar.


Kata Najih, jika memungkinkan dia akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI untuk mendukung upaya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan, supaya masalah ini bisa lebih terang.

"Bahwa jika secara formal pemerintah benar-benar melakukan seperti apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, tentu akan sangat bertentangan dengan Konstitusi," kata Najih.

Ditekankan Najih, Ombudsman akan bekerja sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh UU. Terutama, yang berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan negara yang clean government dan clean governance.

"Audiensi atau informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan melakukaan telaah terhadap laporan ataupun penyampaian yang disampaikan oleh teman-teman Koalisi," katanya.

Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan dugaan maladministrasi dalam penjualan senjata ilegal ke Myanmar.

"Laporan terkait dengan persoalan suplai senjata Indonesia ke Myanmar, yang menimbulkan persoalan kemanusiaan," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

Dia menjelaskan, Koalisi SSR merujuk pada laporan Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI.

Laporan itu terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jendral Min Aung Hlain, yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan termasuk genosida pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.

Disebutkan, Marzuki Darusman dkk, berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara ilegal berbalut kerjasama MoU oleh BUMN Indonesia.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya