Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih saat menerima laporan dan audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR)/Ist
Ombudsman Republik Indonesia memastikan akan mengkaji dan mendalami dugaan penjualan senjata dari Indonesia ke Myanmar. Senjata tersebut, disebutkan dijual oleh tiga perusahaan BUMN untuk dipakai Junta Militer Myanmar.
Komitmen untuk mengkaji, disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih usai menerima laporan dan audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/8).
Belakangan, memang ramai dibahas adanya laporan tiga BUMN, meliputi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, yang disebut menyuplai senjata untuk Junta Militer Myanmar.
Kata Najih, jika memungkinkan dia akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI untuk mendukung upaya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan, supaya masalah ini bisa lebih terang.
"Bahwa jika secara formal pemerintah benar-benar melakukan seperti apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, tentu akan sangat bertentangan dengan Konstitusi," kata Najih.
Ditekankan Najih, Ombudsman akan bekerja sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh UU. Terutama, yang berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan negara yang
clean government dan
clean governance.
"Audiensi atau informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan melakukaan telaah terhadap laporan ataupun penyampaian yang disampaikan oleh teman-teman Koalisi," katanya.
Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan dugaan maladministrasi dalam penjualan senjata ilegal ke Myanmar.
"Laporan terkait dengan persoalan suplai senjata Indonesia ke Myanmar, yang menimbulkan persoalan kemanusiaan," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.
Dia menjelaskan, Koalisi SSR merujuk pada laporan Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI.
Laporan itu terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jendral Min Aung Hlain, yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan termasuk genosida pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
Disebutkan, Marzuki Darusman dkk, berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara ilegal berbalut kerjasama MoU oleh BUMN Indonesia.