Berita

Presiden Joko Widodo bersama putra sulungnya yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Buntut Putusan MK, Aneh Kalau Gibran Cuma Jadi Cawapres Prabowo

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 18:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibirruu Re A, yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya bisa menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (capres).

Dalam pandangan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, gugatan Almas yang mengubah norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang ada di Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, dari isi permohonannya memang diperuntukan bagi Gibran.

"Semestinya keputusan MK menempatkan Gibran capres," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).


Dia berpendapat, dari segi kemapanan infrastruktur politik dalam proses pemenangan, Gibran memiliki bapak, Joko Widodo, yang masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI.

Bahkan karena kekuasaan Jokowi tersebut, Efriza memandang dua capres yang berada di lingkaran rezim pemerintahan saat ini dipengaruhi dalam proses pemenangan Pilpres 2024. Yakni Ganjar Pranowo yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Bahasa sarkasnya, toh Ganjar dan Prabowo yang elektabilitas tinggi menunggu Gibran. Jadi malah janggal, jika Gibran yang diberi karpet merah oleh MK malah jadi cawapres," tuturnya.

"Apalagi ayahnya presiden, pamannya yang memberikan karpet merah itu, Anwar Usman. Ya secara tak langsung dari keputusan MK," tandas Efriza. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya