Berita

Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari di acara OTW 2024, Selasa (17/10)/RMOL

Politik

Hakim MK Bisa Dilaporkan ke Majelis Kehormatan, Feri Amsari: Sayang, Sampai Hari Ini Kosong

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 18:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang calon presiden dan wakil presiden boleh di bawah 40 tahun kalau pernah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah dinilai kental dengan unsur nepotisme.

Peneliti PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan, Majelis Hakim MK bisa saja digugat oleh masyarakat dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Sayangnya, saat ini tidak ada sosok yang duduk di Majelis Kehormatan MK.

“Bisa dilaporkan etik, cuma Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sampai hari ini kosong,” kata Feri Amsari di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Dalam profil Majelis Kehormatan di laman resmi MK yang dipantau redaksi, Selasa (17/10), memang tak terlihat sosok yang bertugas di bagian ini.

Feri menambahkan, hakim MK tidak bisa diperiksa oleh Komisi Yudisial. Oleh karena itu, sulit untuk memproses hakim MK yang dianggap nepotisme terhadap putusan tersebut.

“Menurut putusan MK 005, bukanlah subjek hukum yang harus diawasi KY. Jadi sudah paket komplit untuk hakim konstitusi, menyimpang dari konstitusi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Feri Amsari berpendapat bahwa masyarakat akan melakukan upaya untuk memproses hukum para hakim MK, lantaran jelas melakukan pelanggaran dalam memutuskan suatu perkara.

“Ini pertanyaan besar, bagaimana mungkin mata kita, perasaan kita, telinga kita, mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul terjadi di depan mata kita menuju proses penyelenggaraan pemilu,” demikian Feri Amsari.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya