Berita

Representative Image/Net

Bisnis

BCA Kena Denda Rp 100 Juta dari OJK

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 14:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Keputusan ini diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal.

"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari.


Bank kustodian sendiri merupakan bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

OJK memberlakukan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Menanggapi sanksi tersebut, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

 "Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK," katanya, Selasa (17/10).

Sementara itu, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan dalam kurun waktu paling lambat enam bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya