Berita

Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya/Ist

Politik

Pengamat: Putusan MK Jelas Tidak Netral

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dinilai sebagai kesalahan fatal. Sebab, ada nuansa politik yang dikedepankan demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK seharusnya lebih netral atau lurus.

"Karena urusan MK itu penjaga gerbang konstitusi. Seharusnya dampak politik dramatis tidak menjadi pilihan mereka dalam membuat keputusan tersebut," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, melalui sambungan telepon kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (17/10).

Menurut Kemal, putusan batas usia terhadap capres-cawapres sangat jelas bernuansa politik. Di mana hal tersebut untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.


Bahkan Kemal menilai, perbincangan terkait putusan batas usia terhadap capres-cawapres sudah terjadi jauh-jauh hari, untuk mempengaruhi sikap MK dalam memutuskan hal tersebut.

"Jadi, putusan MK tersebut jelas tidak bersifat netral," tegasnya.

Kemal juga menilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres merupakan dampak politisasi yang terjadi sebelumnya. Misalnya soal perpanjangan masa jabatan presiden, atau ide Jokowi tiga periode.

Namun, lanjut Kemal, isu Jokowi menjabat tiga periode mendapatkan respons negatif dari publik, sehingga gagasan itu tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.

"Akan tetapi, ada bentuk lain dari gagasan itu yang kemudian terjadi dalam putusan MK," ujarnya.

Di samping itu, Kemal mengatakan putusan soal batas usia tidak bulat keputusan dari majelis hakim MK, karena ada Dissenting Opinion dengan pandangan berbeda dan kemudian putusan itu ditetapkan.

Apalagi, jika dilihat pengaruh dari ketua MK Anwar Usman yang adalah ipar Presiden Jokowi, termasuk yang diduga mengkondisikan putusan aneh tersebut.

"Maka di sini terlihat bagaimana kekuasaan kehakiman konstitusi sudah diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, jadi kita lihat semuanya murni ada Jokowi effect," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dengan Pemohon perkara mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya