Berita

Tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Gerius One Yoman/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Selesai, KPK Limpahkan Bekas Anak Buah Lukas Enembe ke Jaksa

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk tersangka Gerius One Yoman (GOY) telah selesai. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkannya ke tim Jaksa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 kepada tim Jaksa KPK, Senin (16/10).

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/10).


Sehingga, lanjut Ali, penahanan terhadap tersangka saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, atau sampai 4 November 2023, di Rutan KPK.

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Gerius One Yoman merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gerius telah ditahan KPK sejak 19 Juni 2023.

Tersangka Gerius bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan sejumlah proyek pekerjaan. Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU yang memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2019-2021, Rijatono memberikan fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Gerius. Atas bantuannya itu, tersangka Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp300 juta.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya