Berita

Tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, Gerius One Yoman/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Selesai, KPK Limpahkan Bekas Anak Buah Lukas Enembe ke Jaksa

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk tersangka Gerius One Yoman (GOY) telah selesai. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkannya ke tim Jaksa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 kepada tim Jaksa KPK, Senin (16/10).

"Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua, tim Jaksa berpendapat semua unsur pasal terpenuhi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/10).


Sehingga, lanjut Ali, penahanan terhadap tersangka saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, atau sampai 4 November 2023, di Rutan KPK.

"Agenda pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Gerius One Yoman merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gerius telah ditahan KPK sejak 19 Juni 2023.

Tersangka Gerius bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan sejumlah proyek pekerjaan. Yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU yang memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2019-2021, Rijatono memberikan fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Gerius. Atas bantuannya itu, tersangka Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp300 juta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya