Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti maraknya peredaran barang impor, baik di pasar tradisional maupun di platform e-commerce. Derasnya arus impor tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keluhan di antara masyarakat pelaku usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan Kemenperin akan melakukan upaya pengetatan impor barang-barang tertentu dengan mengubah pengawasan yang sifatnya Post-Border menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).
Agus menegaskan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
Komoditas itu antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, kosmetik, suplemen kesehatan dan juga produk tas.
"Ini komoditas yang ditetapkan. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," kata Agus, seperti dikutip dari laman resmi kemenperin.
Agus memaparkan dari total 11.415 harmonized system (HS), terdapat ketentuan tata niaga impor larangan atau pembatasan (lartas) terhadap 6.910 HS, atau sekitar 60,5 persen. Dari 60,5 persen komoditas yang dikenakan lartas tersebut, sebanyak 32,1 persennya dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 28,4 persennya akan dilakukan pengawasan di post-border.
Berdasarkan hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border ke border dalam waktu dua pekan.
Agus mengungkapkan, ada usulan agar beberapa industri di kawasan berikat (kawasan tempat menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean) yang ingin menjual produknya di pasar domestik, untuk melepas fasilitas-fasilitas yang didapatkan, di mana hal ini perlu juga diawasi secara ketat.
“Jika industri yang berada di kawasan berikat yang ingin menjual produknya ke dalam negeri, maka harus diciptakan playing field yang sama antara kawasan berikat dengan nonberikat agar tercipta
fairness. Supaya industri di kawasan berikat tidak menjadi predator bagi industri di luar kawasan berikat yang tidak menerima insentif yang sama,” jelas Agus.
Dalam ratas tersebut juga diputuskan pembentukan Satgas Nasional Pengendalian Impor yang terdiri dari kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Kominfo dan Badan Karantina.
Agus menekankan, apa yang dilakukan Kemenperin bukan berarti karena anti impor. Impor sebenarnya sangat baik, tetapi tidak berarti mematikan industri dalam negeri.