Berita

Kawasan Berikat

Bisnis

Perketat Arus Impor, Kemenperin Ubah Pengawasan Post-Border Menjadi Pengawasan Border

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 11:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti maraknya peredaran barang impor, baik di pasar tradisional maupun di platform e-commerce. Derasnya arus impor tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keluhan di antara masyarakat pelaku usaha.  

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan Kemenperin akan melakukan upaya pengetatan impor barang-barang tertentu dengan mengubah pengawasan yang sifatnya Post-Border menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

Agus menegaskan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.


Komoditas itu antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, kosmetik, suplemen kesehatan dan juga produk tas.

"Ini komoditas yang ditetapkan. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," kata Agus, seperti dikutip dari laman resmi kemenperin.

Agus memaparkan dari total 11.415 harmonized system (HS), terdapat ketentuan tata niaga impor larangan atau pembatasan (lartas) terhadap 6.910 HS, atau sekitar 60,5 persen. Dari 60,5 persen komoditas yang dikenakan lartas tersebut, sebanyak 32,1 persennya dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 28,4 persennya akan dilakukan pengawasan di post-border.

Berdasarkan hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border ke border dalam waktu dua pekan.

Agus mengungkapkan, ada usulan agar beberapa industri di kawasan berikat (kawasan tempat menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean) yang ingin menjual produknya di pasar domestik, untuk melepas fasilitas-fasilitas yang didapatkan, di mana hal ini perlu juga diawasi secara ketat.

“Jika industri yang berada di kawasan berikat yang ingin menjual produknya ke dalam negeri, maka harus diciptakan playing field yang sama antara kawasan berikat dengan nonberikat agar tercipta fairness. Supaya industri di kawasan berikat tidak menjadi predator bagi industri di luar kawasan berikat yang tidak menerima insentif yang sama,” jelas Agus.

Dalam ratas tersebut juga diputuskan pembentukan Satgas Nasional Pengendalian Impor yang terdiri dari kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Kominfo dan Badan Karantina.

Agus menekankan, apa yang dilakukan Kemenperin bukan berarti karena anti impor. Impor sebenarnya sangat baik, tetapi tidak berarti mematikan industri dalam negeri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya