Berita

Kawasan Berikat

Bisnis

Perketat Arus Impor, Kemenperin Ubah Pengawasan Post-Border Menjadi Pengawasan Border

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 11:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti maraknya peredaran barang impor, baik di pasar tradisional maupun di platform e-commerce. Derasnya arus impor tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keluhan di antara masyarakat pelaku usaha.  

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan Kemenperin akan melakukan upaya pengetatan impor barang-barang tertentu dengan mengubah pengawasan yang sifatnya Post-Border menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

Agus menegaskan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.


Komoditas itu antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, kosmetik, suplemen kesehatan dan juga produk tas.

"Ini komoditas yang ditetapkan. Kalau ada tambahan, boleh diusulkan, pemerintah terbuka," kata Agus, seperti dikutip dari laman resmi kemenperin.

Agus memaparkan dari total 11.415 harmonized system (HS), terdapat ketentuan tata niaga impor larangan atau pembatasan (lartas) terhadap 6.910 HS, atau sekitar 60,5 persen. Dari 60,5 persen komoditas yang dikenakan lartas tersebut, sebanyak 32,1 persennya dilakukan pengawasan di border dan sebanyak 28,4 persennya akan dilakukan pengawasan di post-border.

Berdasarkan hasil ratas yang dipimpin Presiden Jokowi Kemenperin ditugaskan untuk melakukan revisi atau perbaikan peraturan-peraturan yang mengakomodir perubahan pengawasan dari post-border ke border dalam waktu dua pekan.

Agus mengungkapkan, ada usulan agar beberapa industri di kawasan berikat (kawasan tempat menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean) yang ingin menjual produknya di pasar domestik, untuk melepas fasilitas-fasilitas yang didapatkan, di mana hal ini perlu juga diawasi secara ketat.

“Jika industri yang berada di kawasan berikat yang ingin menjual produknya ke dalam negeri, maka harus diciptakan playing field yang sama antara kawasan berikat dengan nonberikat agar tercipta fairness. Supaya industri di kawasan berikat tidak menjadi predator bagi industri di luar kawasan berikat yang tidak menerima insentif yang sama,” jelas Agus.

Dalam ratas tersebut juga diputuskan pembentukan Satgas Nasional Pengendalian Impor yang terdiri dari kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Kominfo dan Badan Karantina.

Agus menekankan, apa yang dilakukan Kemenperin bukan berarti karena anti impor. Impor sebenarnya sangat baik, tetapi tidak berarti mematikan industri dalam negeri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya