Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Agar Tak Cemas Saat Diperiksa, Pahami Dulu Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemeriksaan pajak masih menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku Wajib Pajak, padahal sebenarnya tindakan itu merupakan tahap rutin yang harus dilakukan sistem self-assessment.

Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime, Ridho Atma Mulia, menekankan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir secara berlebihan.

Menurutnya, langkah pertama yang perlu diambil adalah memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak saat menjalani pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Kenapa pemeriksaan pajak terjadi? Secara umum, perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment. Artinya, Wajib Pajak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan," jelas Ridho, dalam artikel di situs Pajak Dotcom.

Sebagai suatu bentuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP perlu melakukan tindakan pemeriksaan rutin kepada Wajib Pajak, yang mana salah satunya adalah kepada Wajib Pajak yang mengajukan restitusi.

"Pemeriksaan yang umum dilakukan biasanya karena adanya permohonan restitusi yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik untuk jenis pajak berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan) Badan,” tambah Ridho.

Ia mengungkapkan bahwa Wajib Pajak memiliki hak ketika dilakukan pemeriksaan. Pertama, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

“Pemeriksa Pajak itu, dipastikan terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan DJP/KPP, atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang biasanya terdiri dari tiga orang, yaitu supervisor, ketua tim, dan anggota tim atau bisa lebih. Jadi, saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta untuk diperlihatkan tanda pengenal itu kepada tim pemeriksa,” ujar Ridho.

Kedua, Wajib Pajak dapat meminta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan jika pemeriksaan dilakukan di lapangan. Pemeriksaan di kantor biasanya berlangsung hingga 4 bulan sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan, sementara pemeriksaan lapangan dapat berlangsung hingga 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan.

Ketiga, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak, apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.

“Di awal Wajib Pajak sudah diberikan susunannya (tim Pemeriksa Pajak), namun misalnya DJP/KPP ada mutasi perubahan tim Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak berhak meminta untuk diperlihatkan surat atas perubahan tersebut,” jelas Ridho.

Keempat, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Kelima, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Keenam, menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, setelah membahas SPHP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan memberikan pendapatnya atas pemeriksaan tersebut melalui kuesioner.

Selain hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban selama pemeriksaan. Mereka harus memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta memfasilitasi pemeriksaan. Wajib Pajak juga berkewajiban memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai, DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan saran tertulis kepada Wajib Pajak agar patuh terhadap peraturan perpajakan. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.

Untuk itu, pemeriksaan pajak bukanlah hal yang harus ditakuti jika Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka selama proses tersebut. Dengan pemahaman yang tepat, pemeriksaan pajak dapat menjadi langkah penting dalam memastikan ketaatan perpajakan.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya