Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Agar Tak Cemas Saat Diperiksa, Pahami Dulu Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemeriksaan pajak masih menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku Wajib Pajak, padahal sebenarnya tindakan itu merupakan tahap rutin yang harus dilakukan sistem self-assessment.

Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime, Ridho Atma Mulia, menekankan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir secara berlebihan.

Menurutnya, langkah pertama yang perlu diambil adalah memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak saat menjalani pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Kenapa pemeriksaan pajak terjadi? Secara umum, perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment. Artinya, Wajib Pajak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan," jelas Ridho, dalam artikel di situs Pajak Dotcom.

Sebagai suatu bentuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP perlu melakukan tindakan pemeriksaan rutin kepada Wajib Pajak, yang mana salah satunya adalah kepada Wajib Pajak yang mengajukan restitusi.

"Pemeriksaan yang umum dilakukan biasanya karena adanya permohonan restitusi yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik untuk jenis pajak berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan) Badan,” tambah Ridho.

Ia mengungkapkan bahwa Wajib Pajak memiliki hak ketika dilakukan pemeriksaan. Pertama, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

“Pemeriksa Pajak itu, dipastikan terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan DJP/KPP, atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang biasanya terdiri dari tiga orang, yaitu supervisor, ketua tim, dan anggota tim atau bisa lebih. Jadi, saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta untuk diperlihatkan tanda pengenal itu kepada tim pemeriksa,” ujar Ridho.

Kedua, Wajib Pajak dapat meminta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan jika pemeriksaan dilakukan di lapangan. Pemeriksaan di kantor biasanya berlangsung hingga 4 bulan sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan, sementara pemeriksaan lapangan dapat berlangsung hingga 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan.

Ketiga, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak, apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.

“Di awal Wajib Pajak sudah diberikan susunannya (tim Pemeriksa Pajak), namun misalnya DJP/KPP ada mutasi perubahan tim Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak berhak meminta untuk diperlihatkan surat atas perubahan tersebut,” jelas Ridho.

Keempat, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Kelima, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Keenam, menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, setelah membahas SPHP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan memberikan pendapatnya atas pemeriksaan tersebut melalui kuesioner.

Selain hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban selama pemeriksaan. Mereka harus memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta memfasilitasi pemeriksaan. Wajib Pajak juga berkewajiban memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai, DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan saran tertulis kepada Wajib Pajak agar patuh terhadap peraturan perpajakan. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.

Untuk itu, pemeriksaan pajak bukanlah hal yang harus ditakuti jika Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka selama proses tersebut. Dengan pemahaman yang tepat, pemeriksaan pajak dapat menjadi langkah penting dalam memastikan ketaatan perpajakan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya