Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Agar Tak Cemas Saat Diperiksa, Pahami Dulu Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemeriksaan pajak masih menjadi momok yang menakutkan bagi para pelaku Wajib Pajak, padahal sebenarnya tindakan itu merupakan tahap rutin yang harus dilakukan sistem self-assessment.

Tax Compliance and Audit Assistant Manager TaxPrime, Ridho Atma Mulia, menekankan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir secara berlebihan.

Menurutnya, langkah pertama yang perlu diambil adalah memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak saat menjalani pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


“Kenapa pemeriksaan pajak terjadi? Secara umum, perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment. Artinya, Wajib Pajak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan," jelas Ridho, dalam artikel di situs Pajak Dotcom.

Sebagai suatu bentuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP perlu melakukan tindakan pemeriksaan rutin kepada Wajib Pajak, yang mana salah satunya adalah kepada Wajib Pajak yang mengajukan restitusi.

"Pemeriksaan yang umum dilakukan biasanya karena adanya permohonan restitusi yang disampaikan oleh Wajib Pajak, baik untuk jenis pajak berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan) Badan,” tambah Ridho.

Ia mengungkapkan bahwa Wajib Pajak memiliki hak ketika dilakukan pemeriksaan. Pertama, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

“Pemeriksa Pajak itu, dipastikan terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan DJP/KPP, atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang biasanya terdiri dari tiga orang, yaitu supervisor, ketua tim, dan anggota tim atau bisa lebih. Jadi, saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak meminta untuk diperlihatkan tanda pengenal itu kepada tim pemeriksa,” ujar Ridho.

Kedua, Wajib Pajak dapat meminta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan jika pemeriksaan dilakukan di lapangan. Pemeriksaan di kantor biasanya berlangsung hingga 4 bulan sejak Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan, sementara pemeriksaan lapangan dapat berlangsung hingga 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan.

Ketiga, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak, apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.

“Di awal Wajib Pajak sudah diberikan susunannya (tim Pemeriksa Pajak), namun misalnya DJP/KPP ada mutasi perubahan tim Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak berhak meminta untuk diperlihatkan surat atas perubahan tersebut,” jelas Ridho.

Keempat, meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Kelima, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Keenam, menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Ketujuh, setelah membahas SPHP, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan memberikan pendapatnya atas pemeriksaan tersebut melalui kuesioner.

Selain hak, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban selama pemeriksaan. Mereka harus memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta memfasilitasi pemeriksaan. Wajib Pajak juga berkewajiban memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan selesai, DJP juga memiliki kewajiban untuk memberikan saran tertulis kepada Wajib Pajak agar patuh terhadap peraturan perpajakan. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.

Untuk itu, pemeriksaan pajak bukanlah hal yang harus ditakuti jika Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka selama proses tersebut. Dengan pemahaman yang tepat, pemeriksaan pajak dapat menjadi langkah penting dalam memastikan ketaatan perpajakan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya