Berita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi/Ist

Hukum

Soal Aliran Duit BTS Edward Hutahaean, Kejagung: Jangan Percaya Pihak Bisa Urus Perkara

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 09:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mmembantah isu terkait penerimaan aliran dana dari Edward Hutahaean, tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (17/10).

Kuntadi mengatakan, tim penyidik saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Edward.


Edward diketahui dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Karena itulah, Kuntadi menyebut perkara korupsi Edward berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim psnyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” kata Kuntadi.

Kejagung sebelumnya resmi menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Jumat malam (13/10).

Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

Edward dijerat Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya