Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Patuhi Titah Jokowi, Sangat Tepat Masa Jabatan Heru Diperpanjang

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai telah berhasil menjalankan tiga titah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

Ketiga titah dari Jokowi itu adalah penataan tata ruang, penanganan kemacetan, dan penanggulangan banjir.

"Sangat tepat masa tugas Penjabat  Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang sampai 2024. Kan perintah Presiden dilaksanakan dengan baik," kata pengamat sosial kemasyarakatan Primus Wawo dalam keterangannya, Selasa (17/10).


Selama satu tahun berkuasa di ibu kota, menurut Primus, Heru berhasil menuntaskan sodetan Ciliwung yang bertahun-tahun tidak ada progres signifikan.

"Kemudian, akselerasi pembangunan dan integrasi moda transportasi massal juga direalisasikan," kata Primus.

Primus menjelaskan, dalam APBD 2024, Heru juga sudah menetapkan enam program prioritas yakni, penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.

"Dengan diperpanjangnya masa jabatan pak Heru diharapkan semua yang sudah direncanakan dan tertuang dalam Raperda APBD 2024 tidak lagi mengalami perubahan. Sebab, biasanya ganti pemimpin itu ganti kebijakan," kata Primus.

Di sisi lain, selama menjadi Penjabat Gubernur DKI, menurutnya, Heru  berhasil melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat. Sehingga ada keselarasan dan percepatan dalam banyak program pembangunan.

"Pak Heru juga sangat serius dalam melakukan penanggulangan kemiskinan dan upaya mengatasi stunting. Penghijauan di Jakarta juga dilakukan secara masif, contohnya revitalisasi Monas, penanaman tanaman di sepanjang bantaran sungai, taman-taman kota, RPTRA dan lain-lain," kata Primus.

Ia menambahkan, kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Jakarta juga akan bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Primus berharap Heru bisa melakukan sinergisitas dengan Forkompimda DKI Jakarta agar suasana kondusif terjaga.

"Saya berharap di tahun politik ini bisa terus terjaga suasana kondusif," demikian Primus.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya