Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Patuhi Titah Jokowi, Sangat Tepat Masa Jabatan Heru Diperpanjang

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai telah berhasil menjalankan tiga titah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

Ketiga titah dari Jokowi itu adalah penataan tata ruang, penanganan kemacetan, dan penanggulangan banjir.

"Sangat tepat masa tugas Penjabat  Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang sampai 2024. Kan perintah Presiden dilaksanakan dengan baik," kata pengamat sosial kemasyarakatan Primus Wawo dalam keterangannya, Selasa (17/10).


Selama satu tahun berkuasa di ibu kota, menurut Primus, Heru berhasil menuntaskan sodetan Ciliwung yang bertahun-tahun tidak ada progres signifikan.

"Kemudian, akselerasi pembangunan dan integrasi moda transportasi massal juga direalisasikan," kata Primus.

Primus menjelaskan, dalam APBD 2024, Heru juga sudah menetapkan enam program prioritas yakni, penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.

"Dengan diperpanjangnya masa jabatan pak Heru diharapkan semua yang sudah direncanakan dan tertuang dalam Raperda APBD 2024 tidak lagi mengalami perubahan. Sebab, biasanya ganti pemimpin itu ganti kebijakan," kata Primus.

Di sisi lain, selama menjadi Penjabat Gubernur DKI, menurutnya, Heru  berhasil melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat. Sehingga ada keselarasan dan percepatan dalam banyak program pembangunan.

"Pak Heru juga sangat serius dalam melakukan penanggulangan kemiskinan dan upaya mengatasi stunting. Penghijauan di Jakarta juga dilakukan secara masif, contohnya revitalisasi Monas, penanaman tanaman di sepanjang bantaran sungai, taman-taman kota, RPTRA dan lain-lain," kata Primus.

Ia menambahkan, kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Jakarta juga akan bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Primus berharap Heru bisa melakukan sinergisitas dengan Forkompimda DKI Jakarta agar suasana kondusif terjaga.

"Saya berharap di tahun politik ini bisa terus terjaga suasana kondusif," demikian Primus.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya