Berita

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Patuhi Titah Jokowi, Sangat Tepat Masa Jabatan Heru Diperpanjang

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dinilai telah berhasil menjalankan tiga titah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.

Ketiga titah dari Jokowi itu adalah penataan tata ruang, penanganan kemacetan, dan penanggulangan banjir.

"Sangat tepat masa tugas Penjabat  Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang sampai 2024. Kan perintah Presiden dilaksanakan dengan baik," kata pengamat sosial kemasyarakatan Primus Wawo dalam keterangannya, Selasa (17/10).


Selama satu tahun berkuasa di ibu kota, menurut Primus, Heru berhasil menuntaskan sodetan Ciliwung yang bertahun-tahun tidak ada progres signifikan.

"Kemudian, akselerasi pembangunan dan integrasi moda transportasi massal juga direalisasikan," kata Primus.

Primus menjelaskan, dalam APBD 2024, Heru juga sudah menetapkan enam program prioritas yakni, penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.

"Dengan diperpanjangnya masa jabatan pak Heru diharapkan semua yang sudah direncanakan dan tertuang dalam Raperda APBD 2024 tidak lagi mengalami perubahan. Sebab, biasanya ganti pemimpin itu ganti kebijakan," kata Primus.

Di sisi lain, selama menjadi Penjabat Gubernur DKI, menurutnya, Heru  berhasil melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat. Sehingga ada keselarasan dan percepatan dalam banyak program pembangunan.

"Pak Heru juga sangat serius dalam melakukan penanggulangan kemiskinan dan upaya mengatasi stunting. Penghijauan di Jakarta juga dilakukan secara masif, contohnya revitalisasi Monas, penanaman tanaman di sepanjang bantaran sungai, taman-taman kota, RPTRA dan lain-lain," kata Primus.

Ia menambahkan, kepemimpinan Penjabat Gubernur DKI Jakarta juga akan bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Primus berharap Heru bisa melakukan sinergisitas dengan Forkompimda DKI Jakarta agar suasana kondusif terjaga.

"Saya berharap di tahun politik ini bisa terus terjaga suasana kondusif," demikian Primus.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya