Berita

Tersangka WP ada di belakang Kapolres Yolanda ES dalam jumpa pers di Aula Mapolres Magelang Kota, Senin (16/10)/Ist

Presisi

Terjerat Judi Online, Seorang Pria Ngaku Jadi Pengusaha Konveksi Tipu Masyarakat

SELASA, 17 OKTOBER 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Terjerat perjudian online, WP (32), penduduk Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang ini harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (16/10).


Kapolres mengatakan, kasus tersebut telah terjadi pada 10 Juni 2023 lalu di Konter Anugrah Cell di Jalan Sri Wijaya, Kota Magelang.

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara offline dan online. Kepada para korban, dia menjanjikan bisa meraup keuntungan lebih besar dalam berjualan secara online.

Memanfaatkan ketertarikan para korban, tersangka berhasil mengelabui mereka dan mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp67 juta.

"Keterangan dari tersangka juga telah mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindak penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian online," jelas AKBP Yolanda.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, 1 unit HP RENO 8T, 1 lembar nota pembelian HP VIVO, 1 lembar nota pembelian HP OPPO, dan 1 unit HP RENO lainnya.

Kapolres Yolanda mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan, terutama dalam transaksi online.

Dia juga mengimbau supaya masyarakat menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Hal itu agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya