Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Sebab, itu sudah masuk ke ranah partai politik.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol," ujar Jokowi, dalam video di YouTube Setpres yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).
Dengan begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak ikut campur soal capres dan cawapres.
“Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Jokowi.
Padahal di sisi lain, banyak publik yang menghubung-hubungkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres pada Pemilu 2024.
Apalagi, pada hari ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS tersebut. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar menambahkan.
Bisa diartikan, Gibran dapat maju dalam Pemilu 2024 nanti, pasalnya putra sulung Jokowi itu kin tengah menjabat sebagai Walikota Solo.